Tertangkap Basah Miliki Sabu-sabu, Dua Warga Cirebon Diringkus Polisi di Banyumas

Shandi YanuarJurnalis:Shandi Yanuar
Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu warga Cirebon, saat ditangkap beserta barang bukti, di Kantor Sat Narkoba Polresta Banyumas, Minggu (11/9/2022). (Foto Humas Polresta Banyumas).

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Banyumas, menangkap dua orang warga Cirebon, yakni AF (33) dan R (40), Minggu (11/9/2022). Polisi menangkap keduanya terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. AF adalah warga Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru dan R adalah warga Penggung Utara, Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon.


Purwokerto, serayunews.com

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko memberikan penjelasannya. Ia mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapati informasi dari masyarakat. Informasinya tentang dua orang yang dugaannya menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan dua orang tersebut.

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku di depan Apotek di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur. Kami mengamankan mereka beserta barang bukti sabu-sabu,” kata dia, Senin (12/9/2022).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang dugaannya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.09 gram senilai Rp 1.300.000. Kemudian, juga ada satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang dugaannya narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.48 gram senilai Rp 700 ribu.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, kemeja hitam kombinasi putih, satu tas slempang. Ada juga, dua buah handphone, satu sepeda motor dan satu kartu ATM,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kena pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.