SERAYUNEWS– Restorative Justice, pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejari Banjarnegara, Semeru melalui Kasi Intel, Taufik Hidayat pada saat sosialisasi rumah restorasi justice di Desa Gununglangit Kalibening Banjarnegara, Selasa (19/12/2023).
Menurut Taufik, Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara pidana melalui lembaga peradilan, sering tidak menjamin keadilan di antara korban dan pelaku. Oleh karenanya, perlu penyelesaian melalui Restorative Justice untuk mewujudkan keseimbangan antara korban dan pelaku,” katanya.
Menurutnya, hadirnya rumah restorasi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian perkara pidana ringan.
Untuk bisa melakukan Restorasi Justice, kata dia, kasus tindak pidana pertama kali di lakukan oleh pelaku. Kerugian yang di sebabkan oleh tindak pidana berada di bawah Rp 2,5 juta, serta adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
Pendekatan restorative tingkat desa di rumah restorasi yang sudah terbentuk sebelumnya dengan melibatkan unsur pemdes, kecamatan, kepolisian, kejaksaan dan kepala desa sebagai pelaksananya.
Perkara pidana yang dapat di selesaikan dengan Restorative Justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 KUHP. Dalam hal ini hukum yang di berikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta
Tindak pidana yang termasuk ke dalam tinda pidana ringan atau tipiring adalah penganiayaan hewan ringan, penghinaan danbpenganiayaan ringan. Selain itu pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, hingga penadahan ringan.
“Selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restorasi justice juga untuk tindak pidana anak dan perempuan,” katanya.
Kepala Desa Gununglangit, Soleh mengatakan, beridirinya rumah restorasi menjadi edukasi bagi warga.
“Setidaknya, ada hal yang bisa selesai secara musyawarah tanpa harus melalui sidang pengadilan. Walaupun tidak semua masalah, bisa selesai di rumah restorasi,” katanya.
Ketua FKPD Kecamatan Kalibening, Mustofa berharap rumah restorasi bisa berdiri di seluruh desa. Sehingga menjadi pendidikan dan pemahaman hukum bagi semua warga, dengan tidak mengesampingkan prinsip keadilan.
“Kami harap seluruh desa di Kalibening bisa berdiri rumah restorasi, di dalamnya terdapat kepolisian dan Kejaksaan. Selain sebagai tempat penyelesaian masalah tertentu, juga menjadi tempat warga untuk belajar hukum tanpa harus melanggar hukum,” katanya.