SERAYUNEWS – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perampokan di kantor kas BPRS Buana Mitra Perwira, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.
Aksi yang terjadi pada Selasa (26/8/2025) ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV menyebar luas.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (8/9/2025), mengungkapkan identitas pelaku.
Keduanya adalah Aryono (35), warga Desa Bobotsari, mantan karyawan bank tersebut, serta Karyono (37), satpam kantor kas asal Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar.
“Pelaku Aryono terekam di CCTV masuk ke bank dengan helm dan masker, lalu menodongkan senjata tajam kepada petugas bank. Dia mengambil uang nasabah sebesar Rp 31,5 juta dan kabur,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, Aryono diberhentikan dari pekerjaannya sejak awal 2025 karena menggunakan uang nasabah tanpa menyetorkannya ke bank. Sementara itu, tersangka Karyono yang masih aktif bekerja justru menjadi inisiator aksi perampokan.
“Tersangka kedua memberi informasi soal waktu dan situasi di bank,” lanjut Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil rampokan dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp 11 juta serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi.
Kedua pelaku ditangkap pada 2 September 2025. Polisi menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Dari tangan kedua tersangka diamankan uang sisa hasil yang dirampok sebesar Rp 11 juta,” ujar Kapolres.