SERAYUNEWS – Ketahui apa saja jenis seleksi kompetensi dasar (SKD) pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi dapat melanjutkan SKD. Ada beberapa jenis SKD yang diikuti oleh pelamar CPNS. Apakah sudah tahu tes SKD CPNS 2024 apa saja?
Sebagai informasi, sebelumnya telah dilakukan penyesuaian jadwal pendaftaran rekrutmen CPNS 2024. Rupanya jadwal tes SKD tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 419/B-KS.04.01/SD/K/2024, SKD CPNS 2024 dilaksanakan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Kemudian pengolahan nilai SKD CPNS akan dimulai pada 23 Oktober sampai 16 November 2024 .
Bagi pelamar CPNS yang baru mengikuti rekrutmen tahun ini, perlu mengetahui apa saja jenis SKD yang harus dikerjakan lengkap dengan nilai minimalnya.
Simak penjelasan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS yang masih diterapkan tahun ini. Berikut ini informasi tentang jenis tes SKD CPNS yang perlu diketahui oleh pelamar.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS 2024 terdiri dari 3 bagian, yakni TWK, TIU, dan TKP. Berikut ini penjelasannya.
TWK bertujuan untuk menilai pengetahuan dan kemampuan dalam memahami serta mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan. Materi yang diujikan meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
CPNS yang menguasai TWK diharapkan mampu mewujudkan kepentingan nasional, menjunjung tinggi kejujuran, mempertahankan eksistensi bangsa, serta memahami Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
TIU bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif pendaftar CPNS dalam berbagai aspek. Materi TIU mencakup kemampuan verbal seperti analogi, silogisme, dan analitis. Diuji juga kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Kemampuan figural diuji melalui analogi gambar, ketidaksamaan, dan serial. TIU membantu menilai kemampuan berpikir logis, analitis, dan matematis.
Materi TKP meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme. Tujuan ada TKP untuk menilai pengetahuan dan kemampuan pendaftar dalam situasi nyata terkait pekerjaan dan lingkungan sosial.
Peserta diharapkan dapat menampilkan perilaku kerja yang efektif, beradaptasi dengan baik, serta memahami pentingnya kolaborasi dan integritas dalam lingkungan kerja.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 juga mengatur mengenai passing grade atau nilai ambang SKD CPNS 2024. Passing grade adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh para pendaftar. Berikut ini rincian selengkapnya:
1. Nilai Minimal Kebutuhan Umum dan Putra/Putri Kalimantan
TWK: 65 (enam puluh lima)
TIU: 80 (delapan puluh)
TKP: 166 (seratus enam puluh enam)
Ketentuan passing grade tersebut berlaku untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan. Sedangkan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal dikecualikan dari ketentuan di atas.
2. Passing Grade Kebutuhan Khusus Cumlaude dan Diaspora
Khusus untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik dengan predikat cumlaude serta diaspora, terdapat aturan tambahan mengenai passing grade SKD CPNS 2024. Berikut ini dua poin tambahan yang wajib dipenuhi:
Nilai kumulatif SKD: 311 (tiga ratus sebelas)
Nilai TIU: 85 (delapan puluh lima)
3. Passing Grade Kebutuhan Khusus Lainnya
Kebutuhan khusus putra/putri Papua, putra/putri daerah tertinggal, dan penyandang disabilitas menggunakan ambang batas minimal berikut ini:
Nilai kumulatif SKD: 286 (dua ratus delapan puluh enam)
Nilai TIU: 60 (enam puluh)
Demikianlah penjelasan tes SKD CPNS 2024 ada apa saja jenisnya lengkap dengan nilai ambang batasnya.
***