SERAYUNEWS – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ini termasuk tahapan krusial selama seleksi CPNS. Pasalnya, ujian ini menjadi salah satu penentu kelulusan pesertanya.
Adapun ujian SKB tahun ini juga akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Berdasarkan pengumuman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pelaksanaan ujian SKB CAT dimulai pada 9 Desember 2024 dan akan berakhir pada 20 Desember 2024 mendatang.
Meski ujian SKB sudah berjalan di beberapa lokasi, masih banyak peserta yang mencari tahu mengenai ketentuan ujian ini.
Tidak semua pelamar CPNS bisa mengikuti ujian SKB. Hanya mereka yang berhasil lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berhak melanjutkan ke tahap ini.
Aturan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Pasal 32 Ayat 2, disebutkan bahwa:
“Pelamar yang dinyatakan lulus SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (3) mengikuti SKB.”
Sementara itu, dalam Pasal 31 Ayat 5 dijelaskan pengumuman hasil SKD sebagaimana ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Sementara itu, bagi Anda yang berhasil lolos SKD dan bersiap menghadapi SKB, berikut adalah beberapa tips penting agar ujian berjalan lancar:
Intinya, dengan mempersiapkan diri sebaik mungkin, maka peluang untuk lolos SKB bakal semakin besar.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tahapan krusial bagi para pelamar CPNS.
Berdasarkan peraturan MenPAN-RB, peserta yang gagal lolos SKD tidak dapat mengikuti ujian SKB.
Sementara itu, meskipun sudah melewati passing grade SKD, tidak semua peserta dijamin akan lolos ke tahap SKB.
Dan bagi Anda yang sudah dinyatakan berhak mengikuti SKB, sebaiknya mulailah bersiap diri dengan mencermati berbagai tips-tips di atas.
Nah, demikian tadi penjelasan yang akan menjawab apakah gagal lolos passing grade SKD bisa ikut SKB CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***