
SERAYUNEWS – THR pensiunan 2026 cair tanggal berapa? Memasuki Ramadan 2026, perhatian publik tidak hanya tertuju pada kebutuhan pokok dan persiapan mudik, tetapi juga pada kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara aktif, para pensiunan juga termasuk kelompok yang berhak menerima THR dari pemerintah.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Lantas, kapan THR pensiunan 2026 cair dan apa saja komponen yang diterima?
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pensiunan adalah aparatur negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan memperoleh hak pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.
Sementara itu, penerima pensiun adalah ahli waris sah yang menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Artinya, jika seorang pensiunan telah wafat, maka hak atas THR tetap dapat dialihkan kepada ahli waris yang berhak, seperti pasangan atau anak, sesuai aturan yang berlaku.
Hingga akhir Februari 2026, pemerintah belum menerbitkan peraturan terbaru yang secara khusus mengatur teknis pencairan THR tahun ini.
Namun, jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, regulasi biasanya terbit beberapa minggu sebelum Idulfitri.
Dalam Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya.
Jika diasumsikan Idulfitri 2026 jatuh pada 21 Maret, maka pencairan paling awal berpotensi dilakukan pada akhir Februari atau awal Maret 2026.
Meski demikian, kepastian tanggal tetap menunggu keputusan resmi pemerintah yang akan diumumkan langsung oleh Presiden.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa anggaran THR telah dipersiapkan pemerintah.
Ia mengungkapkan bahwa pencairan tengah diproses dan diharapkan bisa dilakukan pada awal Ramadan.
Dalam beberapa kesempatan, ia juga menegaskan bahwa pengumuman resmi jadwal pencairan akan disampaikan oleh Presiden.
Untuk tahun 2026, alokasi anggaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan disebut mencapai sekitar Rp55 triliun dengan jumlah penerima lebih dari 10 juta orang.
Regulasi juga membuka peluang THR dibayarkan setelah Hari Raya apabila terdapat kendala administratif atau teknis. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025.
Meski demikian, pemerintah umumnya berupaya menyalurkan THR sebelum Lebaran agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para penerima.
Penerima THR kategori pensiunan meliputi pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, serta pensiunan pejabat negara.
Apabila pensiunan telah meninggal dunia, maka hak tersebut diberikan kepada penerima pensiun.
Kelompok ini mencakup janda atau duda, anak, serta dalam kondisi tertentu orang tua dari pensiunan yang wafat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur, sekaligus memastikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan tetap terjaga.
Dengan adanya kepastian anggaran serta sinyal dari pemerintah, para pensiunan dapat sedikit bernapas lega karena THR 2026 dipastikan tetap cair. Kini yang ditunggu hanyalah tanggal resmi pencairannya.***