Banjarnegara, serayunews.com
Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, sesuai dengan Imendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) darurat dan diteruskan oleh Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 443/212/Setda/2021, Banjarnegara tetap mengizinkan para pedagang untuk tetap berjualan. Bahkan tidak ada pembatasan jam operasional bagi pedagang kaki lima yang ada di Banjarnegara.
Meski begitu, dalam aturan PPKM sesuai dengan surat edaran bupati ini ada beberapa syarat dan ketentuan bagi para pedagang ini. Termasuk di dalamnya menerapkan protokol kesehatan 5 M secara ketat dan khusus untuk penjual makanan tidak melayani pembeli untuk makan di tempat.
“Ada kelonggaran bagi pedagang, Banjarnegara juga tidak ada pembatasan jam operasional bagi pedagang makanan, yang pasti protokol kesehatan dan tidak melayani makan di tempat, melainkan pesan antar atau dibawa pulang,” ujar Esti.
Menurutnya, kelonggaran ini mendasar pada Imendagri yang didalamnya mencantumkan kegiatan perekonomian tetap berjalan.
“Kami bersama tim gugus tugas Covid 19 tetap melakukan patroli dan pendampingan, sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan. Alhamdulillah para pedagang memahami dan kita bisa bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M sebagai upaya untuk mencegah persebaran Covid 19,” ujarnya.
Adanya kelonggaran bagi pedagang makanan di Banjarnegara ini disambut baik oleh para pedagang yang tergabung dalam paguyuban pedagang kuliner Banjarnegara. Melalui ketua paguyuban Joni Taliwang, langkah bijak yang diambil pemerintah ini dapat menjadi angin segar bagi para pedagang.
“Kita juga berterimakasih karena masih diizinkan untuk berjualan, karena itu kita meluncurkan sistem ‘Jajag Jujug’ sebagai satu terobosan baru dalam melayani pelanggan, sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan,” ujarnya.
Para pedagang ini juga sadar betul bahwa Covid 19 masih ada, namun kebutuhan kelurga juga tidak bisa diabaikan.
“Yang penting, kami masih bisa berjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarga tanpa harus mengabaikan pencegahan persebaran Covid 19,” katanya.