SERAYUNEWS – Setelah pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 berakhir Rabu 18 Oktober 2023 ternyata banyak yang tidak lolos.
Ada masa sanggah bagi peserta tes yang Tidak Memenuhi Syarat Administrasi CPNS dan PPPK 2023 pada 19-21 Oktober 2023.
Masa sanggah tidak untuk memperbaiki kesalahan yang di-lakukan pelamar sebelumnya. Ada waktu 3 hari untuk mengajukan masa sanggah.
Saat mengajukan sanggah maka pelamar dapat memberikan penjelasan secara tertulis dengan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada.
Selain itu, penjelasan juga harus berdasar pada dokumen yang sudah di-unggah sebelumnya.
Ada konsekuensi hukum bagi pelamar jika memberikan dokumen yang tidak sesuai dengan data sebenernya.
Selain ke 15 point di atas ada beberapa hal yang harus di-perhatikan mengenai pelamar yang hendak mengajukan masa sanggah.
Meskipun waktu yang diberikan untuk masa sanggah adalah 3 hari tapi proses sanggah hanya bisa di-lakukan satu kali saja.
Masa 3 hari itu adalah waktu maksimal pelamar dapat mengajukan sanggah. Jika melebihi maka tidak dapat lagi di-terima.
Melansir dari laman resmi SSCASN bahwa instansi akan melakukan pengumuman ulang paling lama 7 hari setelah berakhitnya masa sanggah.
Syarat utamanya adalah dokumen persyaratan yang digunakan oleh pelamar adalah data awal ketika peserta melamar di SSCASN.
Pelamar tidak lagi boleh untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang telah diunggah saat melamar.
Pengajuan sanggah administrasi hanya dapat di-teruma jika kesalahan yang terjadi bukanlah dari pelamar.
Selain itu, hasil verifikasi kembali dokumen yang diunggah peserta harus sesuai dengan persyaratan.
Maka, apabila pelamar sejak awal sudah melakukan kesalahan dan menyadarinya maka tidak perlu lagi mengajukan sanggah karena hasil verifikasi tidak akan berubah.
Demikian informasi tentang pengajuan masa sanggah bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat Administrasi CPNS dan PPPK 2023.***