SERAYUNEWS – Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih sudah mulai di distribusikan tanggal 9 Februari 2024. Kegiatan ini berlangsung paling lambat H-3 atau tepatnya pada hari Minggu (11/2/2024).
Bagi Anda yang tidak menerima dokumen yang bisa disebut sebagai surat undangan coblosan tersebut, masih bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) kali ini.
Lantas, bagaimanakah penjelasan terkait ketentuan akan hal itu? Simak ulasan selengkapnya dari serayunews.com pada artikel berikut ini.
Seperti di ketahui, surat undangan coblosan menjadi salah satu dokumen yang harus di bawa untuk di tunjukkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 14 Februari 2024, selain KTP-el atau surat keterangan (suket) lainnya.
Namun, apabila sampai batas akhir pendistribusian Formulir C.Pemberitahuan-KPU belum menerima karena beberapa faktor, seperti sedang tidak di alamat sesuai identitas dan lain-lain, maka pemilih masih bisa mencoblos.
Pertama, bisa menanyakan secara langsung kepada Ketua KPPS tempat memilih. Agar, memastikan surat undangan yang tertuju kepada Anda, tidak terlewatkan.
Kedua, dapat memakai hak suaranya asalkan nama pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ini. Pemilih dapat langsung melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Sehingga, pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap di layani di TPS tempat pemilih terdaftar. Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan yang sah.
Sementara itu, KPU juga memiliki laman daring resmi cekdptonline.kpu.go.id agar pemilih bisa mengecek statusnya dan tempat TPS melakukan pencoblosan.
Berikut cara pengecekan DPT bagi pemilih di Pemilu 2024:
Itulah informasi mengenai keadaan dimana tidak menerima surat undangan. Jadi, segera cek di DPT Online dan pastikan Anda bisa memilih pada hari Rabu (14/2/2024) di TPS.***