Purwokerto, Serayunews.com- Polresta Banyumas dalam hal ini Sat Narkoba, bekersama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 42.7 gram ke dalam Lapas. Terungkapnya penyelundupan tersebut, setelah pihak lapas curiga dengan bungkus makanan berenergi sacet yang berbentuk tidak pada umumnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk menjelaskan, awal mula pengungkapkan peredaran sabu-sabu di Lapas Kelas IIA Purwokerto, setelah pihaknya mendapati informasi dari Kalapas Kelas IIA Purwokerto, Ismono, jika pihaknya mencurigai kiriman melalui jasa paket berasal dari Madura yang hendak masuk ke dalam Lapas.
“Jadi saat dibuka, isinya itu bungkusan makanan energi. Saat di cek juga berbeda dari biasanya. Kemudian di dalamnya ada beberapa paket seperti sabu-sabu, akhirnya pihak Lapas menghubungi kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta, Jumat (13/3).
Setelah diperiksa ternyata benar, paket tersebut berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditunjukan kepada seorang nara pidana (Napi) berinisial KA (26), warga Rembang, Pasuruan, Jawa Timur.
“Setelah kami introgasi beberapa nara pidana, ternyata benar paket itu untuk nara pidana berinisial KA, yang juga merupakan narapidana narkoba,” kata dia.
Mendapati barang tersebut, kemduain Petugas Lapas beserta Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan lainnya dan berhasil mengamankan dua napi yang berada di dalam lapas yakni berinisial RD (31), warga Kecamatan Cilongok dan DF (22), Warga Kecamatan Purwokerto Barat.
“Ada tiga paket sabu yang kami amankan dari sakut celana DF, yang ternyata milik RD juga. Selain itu ada juga alat hisap dari kamar napi tersebut,” ujarnya.
Sedangkan menurut Ismono, pihaknya akan mencoba melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan para pelaku tersebut.
“Terkait dugaan adanya keterlibatan petugas, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sampai saat ini memang belum ada, kalau ada tentunya ada sanksinya nanti,” kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga nara pidana tersebut terancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Udang-udang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pengungkapkan jaringan narkoba tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Candi 2020 Polresta Banyumas, selama 20 hari dari tanggal 10 Febuari hingga 29 Febuari 2020, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan 13 tersangka, dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 52.18 gram, ganja 176.98 gram dan tembakau sintetis 44.9 gram.