Purbalingga, serayunews.com
Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan, mengatakan bahwa sidang agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (26/07/5/2021). Dilaksanakan secara online, dimana JPU dan Penasihat Hukum mengikuti persidangan dari Command Center Kejaksaan Negeri Purbalingga.
“Iya, rabu kemarin sudah sidang tuntutan, tiga terdakwa berbeda tuntutannya,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga, Indra Gunawan, Jumat (28/05/2021).
Hasil sidang tersebut, JPU Fadly Surahman menuntut terdakwa Subur Kuswito dengan hukuman, 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa Mardjito dituntut 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 849.536.000. Sedangkan, Catur Kurniawan dituntut 4 tahun kurungan dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Diketahui, sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Joko Saptono. Sementara bertindak sebagai JPU Fadli Surahman. Penasihat Hukum Endang Yuliati. JPU dan Penasehat Hukum mengikuti persidangan dari Command Center Kejaksaan Negeri Purbalingga. Sementara terdakwa juga mengikuti sidang secara daring dari Rutan Klas II Purbalingga.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa ini terlibat korupsi dana retribusi sampah dan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah tahun anggaran 2017-2018.
Terdakwa Marjito merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Seksi Pengelolaan Sampah DLH Purbalingga sekaligus staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia berperan antara lain menerima setoran dana retribusi layanan pengangkutan sampah dari masyarakat. Namun ia tidak menyetorkan seluruh dana retribusi sampah tetapi justru mengambil dana itu untuk kepentingan pribadi.
Sementara Catur Kurniawan merupakan Kasi Pengelolaan Sampah DLH sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengelolaan sampah. Catur mengetahui tindakan Marjito dan terlibat kasus ini. Ia turut bertanggung jawab atas tindak kejahatan itu.
Sedangkan Subur Kiswoto merupakan petugas SPBU yang menjadi rekanan penyedian BBM armada pengangkut sampah. Ia berperan menyediakan kuitansi BBM yang dijadikan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban fiktif para tersangka.
Pada kasus ini, Kejaksaan menyita barang bukti berupa sepeda motor, mobil, dan surat tanah. Barang bukti itu diduga dibelanjakan dari dana hasil korupsi.