Purbalingga, serayunews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Mugiono Kurniawan SH, menyampaikan kasus ini sudah sampai putusan. Tiga terdakwa diputus berbeda-beda oleh Ketua Majelis Hakim Joko Saptono SH MH, dimana terdakwa Marjito paling lama yakni 6 tahun penjara.
“Terdakwa Marjito dituntut 7 tahun, diputus 6 tahun. Dengan denda pada tuntutan 250 juta, divonis jadi 200 jt, subsider 6 bulan,” kata Mugiono didampingi Kasi Intel Indra Gunawan, di Kejari Purbalingga, Rabu (30/06/2021) sore.
Marjito dimana sebagai dalang dari kasus ini, dia mendapatkan saksi tambahan. Terdakwa diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 849.536.000,00. “Jika satu bulan setelah inkrah tidak dibayar maka diganti penjara 6 bulan,” ujarnya.
Sedangkan untuk terdakwa Catur Kurniawan dan Subur, mereka divonis 4 tahun 6 bulan. Begitu juga dengan denda yang diberikan, yakni Rp 200 juta. Jumlah itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa, yakni Rp 250 juta. Bagi dua terdakwa ini juga tidak dikenakan uang pengganti.
“Kalau Subur tuntutan 5 tahun penjara, divonis 4,6 tahun. Sedangkan Catur, yang tuntutannya 4 tahun, diputus lebih berat yakni 4 tahun 6 bulan,” kata Indra.
Atas putusan hakim ini, tim Jaksa Kejari Purbalingga yang dipimpin Mugiono Kurniawan menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir dulu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa ini terlibat korupsi dana retribusi sampah dan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah tahun anggaran 2017-2018.
Marjito merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Seksi Pengelolaan Sampah DLH Purbalingga sekaligus staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia berperan antara lain menerima setoran dana retribusi layanan pengangkutan sampah dari masyarakat. Namun ia tidak menyetorkan seluruh dana retribusi sampah tetapi justru mengambil dana itu untuk kepentingan pribadi.
Sementara Catur Kurniawan merupakan Kasi Pengelolaan Sampah DLH sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengelolaan sampah. Catur mengetahui tindakan Marjito dan terlibat kasus ini. Ia turut bertanggung jawab atas tindak kejahatan itu.
Sedangkan Subur Kiswoto merupakan petugas SPBU yang menjadi rekanan penyedian BBM armada pengangkut sampah. Ia berperan menyediakan kuitansi BBM yang dijadikan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban fiktif para tersangka.