SERAYUNEWS – Kehadiran Moro Purwokerto sebagai salah satu Mall legendaris, meninggalkan sejuta kenangan. Baru-baru ini, beredar sebuah foto di media sosial, saat pertama kali melakukan grand opening pada 26 tahun silam atau tepatnya tanggal 17 Desember 1997.
Dengan bernuansa foto jadoel, akun Instagram @purwokertoberkabar mengunggah momen tersebut, pada tanggal 22 Novembee 2023 lalu.
Sang pemilik akun mendapatkan potret penampakan Moro Purwokerto, dari salah seorang netizen.
“Dapat foto MORO GRAND OPENING 1997,” tulis dalam keterangan caption, di kutip serayunews.com pada Minggu (17/12/2023).
Di dinding atas, terdapat sebuah poster bertuliskan kalimat informasi yang menyatakan bahwa Moro Purwokerto, akan resmi beroperasi pada tanggal itu.
“Besok 17 Desember 1997, GRAND OPENING,” tulis pernyataan dalam sebuah banner poster.
Selanjutnya pada saat peresmian, terlihat parkiran motor yang dahulu menjadi parkiran mobil, di padati kendaraan para pengunjung.
Tak ketinggalan pula spanduk promosi diskon sebesar 20 persen, di bagian atas yang terakhir menjadi cafe moro.
Berbagai karangan bunga dari sejumlah orang atau perusahaan, nampak berjejeran di area selasar menuju pusat perbelanjaan tersebut.
Menambah kesan pembukaan, untuk pertama kali di tempat ex Bioskop Presiden tersebut.
Sampai akhirnya, MORO dinyatakan pailit. Kepailitan tersebut, berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Semarang, dengan Nomor 25/pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Smg tertanggal 16 November 2023. Tak lupa, mengucapkan salam perpisahan pada 23 November 2023.
Setelah pailit, MORO cuci gudang besar-besaran. Bahkan, di Instagramnya, MORO menyebutkan ada diskon sampai 70 persen dan 90 persen. Itulah yang membuat warga Purwokerto dan sekitarnya menyerbu MORO.
MORO kemudian berubah kembali ramai, tapi untuk sementara karena selanjutnya akan tutup.
Tim Kurator PT Bamas Satria Perkasa (pengelola Moro), Aan Rohaeni mengungkapkan, tidak dapat bertahannya Moro ketika Pandemi Covid-19 ada sejumlah tunggakan yang tidak bisa terbayar.
Kemudian kepailitan tersebut, juga karena tidak adanya kesepakatan antara 8 orang pemegang saham.
“Moro itu bukan hanya milik satu keluarga, tetapi ada 8 pemegang saham. Tidak ada kesepakatan antara 8 orang itu,” ujarnya.***