SERAYUNEWS – Pinjaman online atau pinjol telah menjadi salah satu opsi keuangan yang populer di kalangan masyarakat.
Namun, seiring berkembangnya industri ini, juga muncul ancaman pinjol ilegal yang bisa menyebabkan masalah finansial dan hukum bagi seseorang yang terjebak.
Agar terhindar dari pinjol ilegal, maka Anda perlu mengetahui dan mengikuti tiga tips berikut ini:
Sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, sangat penting untuk memastikan bahwa penyedia pinjaman tersebut legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
Anda dapat dengan mudah memeriksa status legalitasnya dengan menghubungi OJK melalui WhatsApp di nomor 081157157157.
Dengan mengonfirmasi legalitasnya, maka Anda dapat memiliki keyakinan bahwa pinjaman tersebut diatur oleh aturan dan regulasi yang sesuai.
Selain memeriksa legalitas penyedia pinjaman di OJK, Anda juga perlu memastikan bahwa rekening yang digunakan untuk menerima angsuran pinjaman adalah sah dan valid.
Anda dapat melakukan ini dengan menggunakan layanan Cekrekening.id.
Layanan ini membantu Anda memverifikasi apakah rekening yang digunakan oleh perusahaan pinjol adalah rekening yang sah dan terdaftar.
Dengan memastikan validitas rekening perusahaan pinjol, Anda dapat menghindari risiko penipuan atau praktik ilegal.
Sebelum Anda setuju untuk mengajukan pinjaman online, sangat penting untuk membaca dengan seksama syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh penyedia pinjaman.
Jika sebuah pinjaman online meminta informasi pribadi yang tidak relevan atau berisiko seperti PIN Rekening Anda, maka sebaiknya Anda tidak melanjutkan pengajuan.
Pastikan bahwa syarat dan ketentuan yang diajukan oleh penyedia pinjaman sesuai dengan standar yang wajar dan sesuai hukum.
Dengan mengikuti tiga tips di atas, maka Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Jadi, tetaplah berhati-hati dan waspada saat mengambil keputusan terkait pinjaman online. Semoga bermanfaat.***