SERAYUNEWS— Mabes TNI mengusulkan prajurit boleh terlibat dalam kegiatan bisnis. Oleh karenanya, mereka mengusulkan untuk menghapus Pasal 39 Ayat (3) dalam UU TNI melalui revisi UU yang tengah berjalan di DPR RI.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Artinya, bila mereka menghspus pasal tersebut, prajurit TNI nanti mungkin terlibat kegiatan bisnis.
Awalnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, Mabes TNI mengusulkan prajurit boleh terlibat dalam kegiatan bisnis.
“Ini mungkin kontroversial, tapi Bapak/Ibu, istri saya punya warung di rumah. Kalau ini diterapkan, maka saya kena hukuman,” kata Kresno (11/7/2024).
Selanjutnya Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan usulan tersebut. Ia juga menyampaikan alasan di balik usulan penghapusan pasal tersebut.
“Usulan sudah disampaikan ke Timpokja revisi UU TNI dengan alasan prajurit TNI ada yang berbisnis jadi peternak, buka warung dan lain-lain,” kata Nugraha (16/7/2024).
Sementara itu, saat ada pertanyaan, apakah dalam usulan tersebut ada batasan bisnis apa saja untuk prajurit TNI terlibat, misal sebatas lingkup usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) atau tidak?
Nugraha belum memastikan. Ia berujar saat ini semua masih dalam bentuk usulan.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menegaskan bahwa contoh dari Mabes TNI tidak sesuai dengan maksud dari pelarangan bisnis dalam Pasal 39 Ayat (3) tersebut.
“Saya kira aktivitas bisnis yang dimaksud dalam pasal itu adalah organisasi dan prajurit sebagai entitas korporasi. Kalau contoh yang disampaikan oleh Kababinkum itu kan lebih ke sektor informal. Sehingga menurut saya, kurang relevan untuk dikaitkan dengan larangan tersebut,” kata Fahmi (15/7/2024).
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menolak usulan tersebut. Ia mengatakan bila TNI berbisnis, khawatir akan merembet ke bisnis yang lain, seperti perusahaan yang jualan senjata ikut tender.
“Menurut hemat saya, enggak bisa. Kalau nanti atas dasar jualan kerupuk dan terasi, kemudian TNI dibebaskan untuk bisnis. Kalau misalnya perusahaan yang jualan senjata ikut tender, ngeri juga,” ucap Hasanuddin (16/7/2024).
Sementara itu, pengamat Militer yang juga Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab45) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan jika TNI berbisnis dapat mengganggu profesionalitas TNI serta menciptakan konflik kepentingan.
“Keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis dapat menciptakan konflik kepentingan, mengurangi fokus pada tugas-tugas militer yang inti dan merusak citra profesional TNI secara keseluruhan,” kata Jaleswari (14/7/2024).
Terakhir, Pengamat militer dari Centra Initiative, Al Araf menyatakan bahwa usulan ini merupakan kemunduran dari reformasi TNI.***(O Gozali)