SERAYUNEWS – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini menjadi sorotan publik.
Revisi ini membuka peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari tugas militer.
Dalam revisi terebut, kabarnya jumlah lembaga sipil yang bisa diisi oleh TNI bertambah dari 10 institusi menjadi 16 lembaga sipil, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang baru saja ditambahkan.
Lantas, apa saja daftar lembaga yang bisa ditempati tentara aktif berdasarkan RUU TNI terbaru? Dan mengapa aturan ini menuai kontroversi? Berikut ulasan lengkapnya.
Revisi UU TNI ini dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) antara pemerintah dan Komisi I DPR RI.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah penambahan daftar lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang awalnya hanya 10 lembaga, kini bertambah menjadi 16.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengusulkan penambahan lembaga sipil baru.
Adapun penambahan ini melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mana ada tambahan BNPP, sehingga total ada 16 lembaga sipil yang bisa ditempati TNI aktif.
Dalam RUU TNI terbaru, berikut adalah 16 lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun:
Sebelumnya, UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 hanya membatasi prajurit TNI aktif untuk bertugas di 10 kementerian dan lembaga sipil tertentu.
Namun, dalam revisi terbaru, pemerintah mengusulkan tambahan lima lembaga baru dan kini tambah satu lagi menjadi enam belas.
Revisi RUU TNI 2025 yang memungkinkan prajurit aktif menduduki 16 jabatan di lembaga sipil memicu perdebatan panjang di kalangan masyarakat.
Adapun yang menjadi kontroversi adalah prajurit TNI yang ditugaskan di lembaga-lembaga sipil ini tidak diwajibkan pensiun atau mengundurkan diri dari status militer.
Kebijakan ini dinilai mampu membuka ruang bagi militer untuk kembali terlibat dalam jabatan-jabatan sipil strategis, seperti yang pernah terjadi di pada era Orde Baru.
Di samping itu, kini diketahui bahwa pemerintah masih akan membahas serta menggodok kembali RUU TNI tersebut.
Kemudian, tentara di luar 16 kementerian atau lembaga itu juga harus tetap mengundurkan diri apabila memutuskan bertugas menduduki jabatan sipil.***