Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, ketiga terduga pelaku tersebut yakni TW (20), LA (33), keduanya warga Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbateng dan FS (26), warga Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas.
“Ketiganya kami amankan berserta barang bukti dua buah handphone dan satu pisau dapur serta satu dompet,” kata dia, Kamis (15/7).
Berry menjelaskan, awal mula kasus tersebut, yakni TW merupakan otak kasus tersebut, berkoordinasi dengan dua rekannya yakni LA dan FS untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban IW (21), warga Desa Karangsalam, Kecamatan Kedungbanteng. Saat TW bertemu dengan IW di sebuah gang sebelah utara kampus Uniwiku, TW kemudian menghubungi kedua rekannya untuk datang dan melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban.
Kedua rekan TW yang datang pun langsung menghampiri korban, dengan menodongkan sebilau pisau dan nada mengancam agar korban mau memberikan handphone serta dompetnya. Karena korban merasa takut dengan canaman pelaku, kemudian korban menyerahkan dompet dan handphone miliknya.
“Sebenarnya, peristiwa ini merupakan skenario akal-akalan dari TW, yang merupakan perencana atau otak tindak pidana pemerasan terhadap IW, yang sebelumnya TW menelepon LS untuk merecanakan pemersan terhadap korban IW. Hal itu dibuktikan, saat TW dengan korban, Ia menghubungi LS dan FS melalui pesan whatsapp bahwa mereka tengah berada di lokasi,” kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
“Hingga saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, dengan meminta keterangan sejumlah pihak,” ujarnya.