SERAYUNEWS- Tohari, dukun sadis yang mengaku pengganda uang asal Desa Balun Kecamatan Wanayasa Banjarnegara, terancam hukuman mati. Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejari Banjarnegara, Semeru kepada serayunews.com, Senin (14/8/2023).
“Berkas pekara sudah tahap II, sudah di terima Kejaksaan dari Kepolisian. Tersangka TH dan barangbukti, sudah di serahkan ke kejaksaan minggu kemarin,” katanya.
Berkas perkara Tohari, akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara agar segera di sidangkan. Pengakuan tersangka pada BAP, Tohari mengakui melakukan pembunuhan terhadap 12 orang dan melakukan pembunuhan sendirian.
Sedangkan Bodrek yang menjadi rekan Tohari, terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tindak pidana penipuan yang di lakukannya, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
“Jaksa akan menerapkan tuntutan kombinasi kepada Tohari dan Bodrek, mengingat ada tindak pidana penipuan yang di lakukan berdua,” katanya.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat menambahkan, masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada tawaran yang tidak masuk akal dan menjanjikan hal tertentu.
“Hati-hati saat ada informasi yang instan. Jangan langsung percaya,” katanya.