Kemangkon, serayunews.com
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Toyareka. Tiga orang yang berinisial masing-masing SR (29), AR (25) dan DR (23), diamankan pada hari Selasa (11/5/2021).
“Tiga pelaku sudah diamankan, tiga lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku dan korban merupakan warga satu desa,” kata Kompol Pujiono, Rabu (19/05/2021).
Disampaikan bahwa, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (7/5/2021) sekira jam 00.30 WIB di wilayah Desa Toyareka. Peristiwa penganiayaan bermula saat korban diajak minum miras oleh enam pelaku. Namun korban menolak, dan kemudian dipukuli secara bersama-sama dengan tangan kosong. Selain itu, ditendang pada bagian kepala dan badan oleh enam pelaku tersebut.
“Akibat pengeroyokan yang dilakukan, korban mengalami sejumlah luka diantaranya memar di kelopak mata, bola mata kanan dan kiri merah, dada sesak. Selain itu, telepon genggam milik korban juga dirusak,” katanya.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Pujiono, pihaknya melakukan upaya penyelidikan. Kemudian bisa mengidentifikasi identitas pelakunya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian dan celana yang dipakai korban saat kejadian, telepon genggam milik korban yang pecah dan hasil visum dari rumah sakit terkait luka yang diderita korban.
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun,” kata dia.