
SERAYUNEWS – Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau Pilkada melalui DPRD menuai penolakan dari Anggota DPRD Cilacap Fraksi PDI Perjuangan, Anas Mubarok. Legislator muda ini menegaskan sikapnya menolak Pilkada tidak langsung karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Saya menolak pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD,” kata Anas kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Menurut Anas, penolakan tersebut bukan sekadar sikap politik praktis, melainkan didasari alasan ideologis, konstitusional, dan historis. Ia menilai sistem Pilkada melalui DPRD tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta semangat Reformasi 1998.
Anas menilai, pemilihan kepala daerah tidak langsung berpotensi melemahkan hak politik masyarakat dan mengancam kualitas demokrasi di Indonesia. Jika diterapkan, sistem tersebut disebutnya sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi nasional.
“Apabila sistem ini dijalankan, tentu akan berdampak terhadap hak politik rakyat. Ini jelas menjadi tanda kemunduran demokrasi di negara kita,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Legislatif, dan Eksekutif DPC PDI Perjuangan Cilacap ini menegaskan, Pilkada seharusnya tetap dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditentukan oleh elite politik di parlemen daerah.
“Rakyat memiliki hak pilih. Jangan sampai hak politik mereka seolah dikebiri. Kedaulatan rakyat adalah prinsip utama dalam demokrasi,” tegas Anas.
Ia juga menekankan bahwa pemilihan langsung merupakan amanat undang-undang yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia. Sistem tersebut, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari perjalanan reformasi politik nasional.
Terkait alasan mahalnya biaya politik yang kerap dijadikan dalih perubahan sistem Pilkada, Anas menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar utama. Menurutnya, tingginya ongkos politik bukan semata-mata lahir dari mekanisme pemilihan langsung.
“Biaya politik tinggi muncul dari praktik politik yang tidak pernah sungguh-sungguh dibenahi,” ujarnya.
Anas juga menyinggung sejarah pelaksanaan pemilihan umum langsung yang pertama kali digelar pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai sikap kenegarawanan yang patut dihormati.
“Pemilu langsung adalah amanat undang-undang dan menjadi fondasi demokrasi kita,” pungkasnya.