
SERAYUNEWS- Wacana penerapan e-voting dalam Pilkada kembali mengemuka di Indonesia. Usulan ini muncul untuk menekan biaya tinggi penyelenggaraan pemilu tanpa mengorbankan hak rakyat.
Permintaan kembali muncul untuk menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetapi dengan tingkat yang sama.
Rekomendasi ini kembali mengemuka setelah diusulkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk menekan biaya penyelenggaraan Pilkada tanpa mengurangi hak rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
Namun, di balik diskusi tersebut, muncul pertanyaan mendasar, seperti apa skema e-voting yang realistis dan aman jika benar-benar diterapkan dalam Pilkada di Indonesia?
Menurut Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), penerapan teknologi dalam pemilu tidak dapat berjalan secara mendadak dan mengabaikan seluruh sistem pemungutan suara sebelumnya.
Mulai dari e-rekapitulasi suara manual terlebih dahulu. Setelah itu, uji coba e-voting di pemilu luar negeri atau kota besar.
Tahap pertama adalah e-verifikasi berbasis e-KTP dan sidik jari. Sistem akan menolak pemilih tak terdaftar di DPT secara otomatis.
Kemudian, pemilih memberi suara via perangkat elektronik yang paperless. Hasil dihitung real-time dengan enkripsi untuk cegah hack.
Indonesia sudah mencoba e-voting sejak 2009 di Kabupaten Jembrana, Bali untuk pilkades. Hasilnya akuntabel berkat putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009.
Di Lampung Tengah, e-voting menghemat biaya pilkakam dengan sosialisasi intensif.
E-voting percepat hitung suara dan kurangi human error. Gen Z dan milenial mayoritas dukung Pilkada langsung, e-voting bisa perkuat itu.
Namun, transparansi mutlak diperlukan agar tak timbul keraguan. Mahkamah Konstitusi izinkan asal daerah siap infrastruktur dan SDM.
Potensi serangan siber jadi kekhawatiran utama. Literasi digital masyarakat pedesaan masih rendah.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan mengatakan, penggunaan teknologi informasi sebenarnya sudah menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Pengaturan e-voting dan beberapa bagian dari teknis penyelenggaraan pemilu telah memanfaatkan teknologi informasi,” kata Irawan.
Namun, ia menilai, tantangan terbesarnya dari penerapan e-voting bukan semata-mata sebagai masalah teknis, melainkan bagaimana membangun keyakinan publik dan para pemangku kepentingan terhadap proses dan hasil pemilu yang menggunakan teknologi.
Dengan KTP-el mencapai 98 persen, fondasi sudah ada. Jika bertahap, e-voting bisa mewujudkan modernisasi Pilkada 2027.
Analis politik menyarankan tambah TPS atau perpanjang jam voting sebagai jembatan. Rakyat tetap memilih langsung, tapi lebih efisien.
Skema ini potensial menekan politik uang yang merajalela. Pihak berwenang seperti KPU dan Bawaslu harus berkolaborasi ketat.
Penelitian Unja menekankan jejak audit digital wajib. PT INTI menawarkan sistem anti-hack untuk e-voting nasional.
Dukungan publik tinggi jika aman dan transparan. Pilkada digital bukan mimpi lagi, tapi butuh komitmen semua pihak.***