Purwokerto, serayunews.com
Tempat wisata sudah lama diperbolehkan beroperasi di Kabupaten Banyumas, namun khusus untuk hiburan malam sampai saat ini belum diizinkan untuk dibuka. Hal tersebut karena usulan untuk rapid test antigen bagi pengunjung mendapat penolakan.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, tempat hiburan malam cenderung lebih berisiko untuk penularan Covid-19, sehingga diperlukan aturan khusus jika dibuka, antara lain dengan swab test bagi pengunjung. Namun, karena dianggap memberatkan maka belum diperbolehkan untuk beroperasi.
“Tempat hiburan malam belum boleh beroperasi, karena harus ada izin dari satuan gugus tugas penanggulangan Covid-19 daerah,” katanya, Senin (31/5/2021).
Tempat hiburan malam yang belum diperbolehkan untuk beroperasi yaitu tempat karaoke, diskotik, dan sejenisnya. Tempat karaoke yang hanya dalam satu ruangan dan menggunakan microfon secara bergantian, menjadi peluang besar untuk penularan Covid-19. Demikian pula dengan diskotik yang cenderung menimbulkan interaksi dalam jarak dekat.
Asis menjelaskan, untuk bioskop sudah diperbolehkan beroperasi setelah izin dari tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 turun. Prosedur untuk pengajuan izin pembukaan, lanjutnya, bisa ditempuh pengusaha atau pengelola tempat hiburan dengan mengajukan permohonan. Selanjutnya, tim gugus tugas akan melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Dan jika peneraparan protokol kesehatan memenuhi syarat, maka izin akan dikeluarkan.
Selanjutnya, untuk operasional sehari-hari, ada pengawasan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas. Jika dalam pemantauan ditemukan ada yang melanggar protokol kesehatan, maka akan diberikan peringatan.