SERAYUNEWS – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Jateng 2024, Kamis (30/11/2023). Besaran UMK tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2023, berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut ini serayunews.com sajikan daftar top 10 UMK Kabupaten Kota tertinggi di Jateng. Terdapat nama Cilacap, menjadi satu-satunya perwakilan dari wilayah Barlingmascakeb.
Seperti di ketahui, daerah Barlingmascakeb sendiri meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kebumen atau sering di sebut Wilayah Ngapak.
Apabila melihat besaran upah yang telah di tetapkan, hanya Cilacap yang masuk ke daftar dengan berada di peringkat ke-6.
Dengan posisi tersebut, mampu mengulangi sebuah pencapaian yang sama pada besaran UMK tahun 2023 yang juga berada di urutan yang sama.
Pada tahun 2024 mendatang, UMK Kabupaten Cilacap mencapai Rp.2.479.106. Sesuai dengan usulan dari Anggota Dewan Pengupahan Unsur Pemerintah, sebesar Rp.96.014.
Besarannya tetapi tidak sesuai usulan Unsur Serikat Pekerja, di mana mereka ingin kenaikan 17 persen atau Rp.405.126.
Hal itu berpedoman pada Pasal 26 PP nomor 51 tahun 2023 perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan nilai alpha 0,30. Sehingga nilainya menjadi sebesar Rp.2.479.106.
Sementara itu, UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu sebesar Rp3.243.969. Sedangkan, perubahan peringkat dari tahun 2023 ke 2024 terjadi di urutan 7-10.
Sebelumnya tahun 2023, urutan tersebut berturut-turut di isi oleh Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Jepara. Namun, di per 1 Januari 2024 berubah menjadi Jepara, Kota Pekalongan, Batang serta Salatiga.