SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil membongkar modus transaksi sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Seorang pria berinisial SP (44), warga Tegalkamulyan Cilacap Selatan, tertangkap di wilayah Jeruklegi setelah terbukti mengedarkan sabu yang ia pesan lewat Facebook dan WhatsApp.
Penangkapan berlangsung di sekitar Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya meringkus SP beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang dia simpan dalam wadah microtube. Kemudian satu unit telepon genggam, bukti transfer bank, kartu ATM, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa modus pelaku cukup unik karena memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi narkoba.
“Tersangka mendapatkan sabu melalui komunikasi WhatsApp dengan akun bernama Budhe, yang nomornya ia peroleh dari Facebook. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali,” ujar Ipda Galih, Kamis (9/10/2025).
Dalam pemeriksaan, SP mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu selama tiga bulan terakhir. Ia bertindak sebagai perantara antara pembeli dan pemasok.
Kini pelaku kena jerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas menegaskan, Polresta Cilacap berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah.
“Polresta Cilacap berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi agar ruang gerak pengedar dapat dipersempit,” tegas Ipda Galih.
Sebagai bentuk pelayanan publik, masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan.
Polresta Cilacap menyediakan Layanan Call Center 110 bebas pulsa, yang bisa dihubungi kapan pun untuk meminta bantuan atau menyampaikan informasi terkait kejahatan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lanjutan.
Polisi juga tengah menelusuri keberadaan akun Budhe, yang diduga menjadi pemasok sabu melalui media sosial.