SERAYUNEWS– Seorang suami di Cilacap tega menghabisi istrinya sendiri dengan senjata tajam, pada Senin malam (1/4/2024). Korban meninggal dunia usai mengalami sejumlah luka tusukan sajam. Motifnya karena sakit hati, pelaku menduga istrinya berselingkuh.
Adapun korban SC (21) seorang ibu rumah tangga, sedangkan pelaku yang juga suaminya yakni AP (22). Mereka berasal dari Dusun Karangreja, Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban berada di lembaga pelatihan kerja swasta (LPKS) wilayah Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan, mendadak didatangi oleh tersangka, pada Senin malam (1/4/2024), sekitar pukul 20.30 WIB.
“Tersangka datang ke LPKS dan meminta izin untuk bertemu dengan istrinya. Keduanya bertemu dan duduk di teras dan terjadi cek cok. Korban sempat minta tolong, lalu di lerai oleh saksi, namun pelaku menusukan pisau ke tubuh korban,” ujar Guntar, Selasa (2/4/2024).
Saat itu, korban yang bersimbah darah dilarikan ke rumah sakit. Namun karena mengalami luka cukup serius, korban akhirnya meninggal dunia. Sedangkan tersangka diamankan warga dan diserahkan kepada polisi.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena menduga istrinya berselingkuh, sehingga merencanakan pembunuhan itu,” imbuhnya.
Saat ini tersangka mendekam di Polresta Cilacap untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 tahun.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 340 KUHP ancaman penjara seumur hidup, pidana mati, atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun.