Purbalingga, serayunews.com
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan bahwa dua tersangka yang diamankan merupakan residivis. WN telah lima kali masuk bui, sedangkan SR warga Desa Metenggeng Kecamatan Bojongsari, dua kali.
“Dari data yang didapat kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka SR sudah dua kali masuk penjara sedangkan WN sudah lima kali,” kata Kompol Pujiono, Kamis (2/9/2021) siang.
Disampaikan, keduanya membobol toko kelontong milik Buasih (35) di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari. Pencurian dilakukan keduanya pada hari Rabu (18/8/2021) dini hari.
“Saat beraksi satu orang sebagai eksekutor dan satu lainnya menunggu sambil mengawasi situasi,” ucapnya.
Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan dua tersangka yaitu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Pelaku mencari rumah atau toko yang lokasinya sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.
“Di toko milik korban, pelaku mengambil sejumlah barang yang ada di dalamnya seperti rokok dan tas berisi uang. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp. 4,5 juta,” jelasnya.
Adanya laporan peristiwa itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku bisa diidentifikasi dan dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka di lokasi yang berbeda, Rabu (18/8/2021) malam.
Bersama tersangka diamankan juga sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp 1,9 juta, 14 bungkus rokok merek Gudang Garam dan sepeda motor jenis Yamaha Vega bernomor polisi terpasang R-4723-SC yang digunakan saat beraksi.
Kabag Operasi menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.