Purbalingga, serayunews.com
Sekretaris Dindikbud Purbalingga Agustinus Indradi membenarkan hal tersebut. Molornya pencairan tunjangan sertifikasi ini karena ada perubahan pada surat keputusan (SK) Bupati. Atas perubahan SK itu, maka perlu diperbaharui data penerimanya juga.
“Iya betul, itu karena ada perubahan di SK, jadi perlu dilakukan perubahan data,” katanya.
Dia menjelaskan, bagian tenaga kependidikan (Tendik) itu yang mengurus. Perubahan data sudah dilakukan, namun memang perlu waktu. Karena perubahan data itu sesuai nama satu persatu. “Jadi gini, itu kan banyak yang tumpang tindih dari penerimanya, maka atas perubahan SK itu disegerakan diubah agar ke depan lebih mudah,” ujarnya.
Agustinus menambahkan, bahwa hasil perbaikan data sudah selesai dan sudah sempat di tayangkan. Namun di sekretariat ternyata di sekretariat belum sinkron. Beberapa hari lalu sudah disesuaikan.
“Kalau sudah selesai kemudian diajukan ke BAKEUDA, baru ditransfer ke masing-masing penerima. Nah ini kan per by name, rumitnya disitu.Tapi insya allah tetep cair, tidak lama akan dicairkan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Subeno mengatakan, saat ada kabar dana sertifikasi masuk dari pusat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dindikbud. Nah, saat ini dana sudah ada, tinggal menunggu permohonan dari Dindikbud terkait berkas dan lainnya.