Purbalingga, serayunews.com – Uang retribusi sampah dari masyarakat diduga dikorupsi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga. Tak hanya itu, anggaran dana BBM operasional pengelolaan sampah juga diselewengkan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 600 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Lalu Syaefudin menyampaikan
Saat ini Kejari Purbalingga sedang menyusut dugaan penyelewengan dana tersebut. Surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah diturunkan. Ada dua item pada kasus ini, yakni retribusi sampah dan anggaran BBM.
“Sprindik turun hari ini, kami sudah bentuk tim penyidikan. Ada dua item, pertama adalah uang retribusi sampah dan anggaran BBM. Total dua item itu sekitar 500 juta,” kata Lalu Syaefudin, didampingi Kasi Intel Indra Gunawan dan Kasi Pidsus Meyer Volmar Simanjuntak di kantor kejaksaan setempat, Jumat (18/09/2020).
Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2017-2018. Kasus ini terkuak berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penyimpangan tersebut. Seksi Intel Kejari Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan pengumpulan data kurang lebih empat bulan. Setelah bukti cukup, kejaksaan meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan.
“Kalau yang anggaran BBM menggunakan dana APBD Kabupaten, sedangkan retribusi sampah dari masyarakat yang seharusnya untuk KAS daerah, tapi tidak dimasukkan ke kas daerah,” katanya.
Sejauh ini, lanjutannya pihaknya sudah memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan. Mulai dari kepala dinas, bendahara, sampai pekerja lainnya. Setidaknya ada sekitar 30 orang yang sudah dimintai keterangan.
“Ada 35 orang yang dimintai keterangan. Belum ada tersangka saat ini. Tersangka bisa diketahui setelah proses penyidikan selesai,” ujarnya.
Kasi Pidsus, Meyer menambahkan, proses penyidikan ditargetkan paling lama dua bulan rampung. Pihaknya juga menunggu hasil penghitungan riil kerugian negara dari pihak auditor.
“Kita targetkan sekitar dua bulan bisa selesai. Kerugian negara kan dari hitungan kami sekitar Rp 600 juta. Tapi bisa berpotensi naik karena penghitungan riil dari auditor belum selesai,” katanya.
Mengenai modusnya, belum bisa dipastikan. Pada intinya, ada penyelewengan anggaran. Karena di belanjakan tidak pada semestinya.
“Belanja yang tidak sesuai dg semestinya, dan retribusi sampah. Kita mengumpulkan alat bukti, baru bisa menyimpulkan siapa yang harus tanggungjawab,” kata Mayer.
Terpisah, kepala DLH Kabupaten Purbalingga Priyo Satmoko mengatakan, dari DLH sudah dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut. Lebih dari sepuluh orang yang dipanggil.
“Pada intinya kalau DLH dimintai keterangan kami siap. Sudah banyak (yang dimintai keterangan,) mulai dari saya, petugas retribusi, dan sopir-sopir,” kata Priyo.
Dia menjelaskan, dia menjabat sebagai kepala DLH pada akhir tahun 2018. Sehingga dia tidak terlalu memahami pengelolaan sebelumnya. Sedangkan secara teknis, terkait hal itu ada pada bidang tersendiri, yakni bidang pengelolaan sampah.
“Kebetulan saya kan masuk di 2018 akhir, jadi tidak terlalu memahami saat itu, dan hal itu secara teknis ada bidangnya tersendiri,” katanya.
Dia menjelaskan, alur untuk retribusi itu mulai dari masyarakat, lalu diambil oleh petugas retribusi. Selanjutnya dikumpulkan ke bendahara dan diteruskan ke KAS daerah.
“Petugas penarik sudah dari dinas. Masing masing besaran retribusi beda, ada yang perusahaan, pertokoan, dan retribusi untuk masyarakat. Rata-rata untuk yang masyarakat ya 300 ribu rupiah,” kata Priyo. (Amin)