SERAYUNEWS– Belum genap sepekan pascadilantik, Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof Ridwan meneguhkan komitmennya menciptakan birokrasi kampus hijau yang bersih, melayani dan bebas korupsi.
Komitmen itu diwujudkan dalam pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Minggu (22/10/2023).
Tanggal 22 Oktober 2023, menjadi peristiwa bersejarah, sebuah tonggak penting dalam perjalanan lembaga ini menuju tata kelola yang lebih baik dan pelayanan publik yang berkualitas.
Pencanangan Zona Integritas dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan pakta integritas Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof Ridwan. Kemudian diikuti para pejabat akademik, pejabat struktural, fungsional, dosen, dan pegawai UIN Saizu Purwokerto.
Acara penandatanganan pakta integritas diadakan setelah pelaksanaan Upacara Hari Santri Nasional 2023. Ini menandai komitmen kuat lembaga ini dalam mewujudkan integritas dan pelayanan yang lebih baik.
Prof Ridwan menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah penetapan UIN Saizu Purwokerto sebagai salah satu pilot project pembangunan Zona Integritas, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 437 Tahun 2023.
Tugas dari pilot project ini mencakup tiga poin utama. Pertama, mengoptimalkan akselerasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Kedua, melakukan penilaian mandiri pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM untuk memastikan semua standar integritas terpenuhi.
Ketiga, melaporkan setiap perkembangan dan kendala yang dihadapi dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Disebutkan, mekanisme pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan melalui beberapa langkah penting.
Langkah itu adalah, pencanangan Zona Integritas, yang merupakan deklarasi atau pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah atau unit kerja bahwa mereka telah siap membangun Zona Integritas.
Pencanangan ini dilakukan oleh instansi atau unit kerja yang pimpinannya dan sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas.
Langkah selanjutnya adalah penetapan unit kerja yang akan menjadi pelaksana Zona Integritas, pembentukan tim kerja Zona Integritas, perencanaan program kerja, serta pengelolaan monitoring dan manajemen komunikasi.
Dalam pembangunan Zona Integritas, terdapat enam area perubahan kunci yang harus diperhatikan, termasuk manajemen perubahan, penataan tata laksana, akuntabilitas kinerja, pengawasan, pelayanan publik, dan penataan sumber daya manusia.