Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha mengatakan angka UMK Cilacap tahun 2020 ini sesuai dengan UMK yang diajukan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji kepada Gubernur. Dimana angka yang diajukan sudah sesuai dengan perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dimana penambahan sesuai dengan pertunbuhan ekonomi dan angka inflasi sebesar 8,51 persen dari tahun 2019.
“UMK 2020 sudah ditetapkan Gubernur, angkanya sesuai yang Bupati ajukan,” ujarnya, Kamis (21/11).
Dinas akan segera melakukan sosialisasi UMK 2020 kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Cilacap. Direncanakan akan dilaksanakan pada 28 November nanti.
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Kabupaten Cilacap Dwi Antoro Widagdo mengatakan para pekerja akan dengan terpaksa menerima keputusan UMK 2020. Meskipun sebelumnya para pekerja berharap angka tersebut masih bisa berubah.
“Cukup sulit untuk merubahnya, karena harus mengajukan gugatan atas keberatan penetapan UMK. Dengan sangat terpaksa (menerima putusan UMK 2020, red),” katanya kemarin.
Mekanisme yang ditempuh gubernur, kata dia juga sudah sesuai prosedur. Meskipun, kata dia kelemahannya ada pada usulan di tingkat kabupaten.
“Secara prosedural sudah benar, tetapi ada mekanisme yang masih bisa dilakukan tapi tidak dilakukan,” katanya.
Untuk itu, di tahun untuk pembahasan UMK dan UMSK, sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap, akan dikawal sejak awal. Sehingga dilakukan sesuai prosedur yang ada.
Sebelumnya ada tiga angka yang direkomendasikan UMK 2020 dari Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap kepada Bupati Cilacap, yakni usulan Apindo sebesar Rp 2.105.418 dengan pertimbangan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cilacap, sebesar 5,8 persen. Usulan Pemkab sebesar Rp 2.158.327, yang mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51 persen. Serta usulan dari Serikat pekerja dengan angka Rp 2.305.318, dengan pertimbangan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 15,9 persen.
Dari tiga angka yang diusulkan, Bupati Cilacap mengusulkan kepada Gubernur sesuai dengan rumusan dari pemerintah, dengan kenaikan 8,51 persen, atau sebesar Rp 2.158.327. Hal ini sempat membuat serikat pekerja melakukan aksi, dan berharap masih ada perubahan.