Purbalingga, serayunews.com
Berdasar Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, UMK Purbalingga 2023 mengalami kenaikan Rp100 ribu lebih. Kenaikan itu, relatif lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Diketahui, UMK Purbalingga pada tahun 2022 sebesar Rp1.996.814. Sedangkan di tahun 2023, UMK naik menjadi Rp2.130.980. Namun demikian, besaran UMK tahun 2023 yang sudah keluar itu belum disepakati oleh para pengusaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purbalingga, Rocky Djungjunan menyampaikan, dia tidak sepakat dengan nilai yang dikeluarkan. Terlebih pengusaha di Purbalingga, tidak dilibatkan saat penentuan besaran UMK.
“Ya, diusulan ke gubernur ada catatan, bahwa kami menolak angka tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, cara penghitungannya kurang tepat. Besaran angka yang dihasilkan itu, dihitung berdasarkan Permenaker no 18 tahun 2022.
“Angka tersebut, muncul tanpa adanya rembugan dengan APINDO. Kami tetap meminta supaya dihitung sesuai PP no 36,” kata dia.
Bagi kaum pekerja, kenaikan upah tentu menjadi suatu kebahagiaan. Artinya, mereka menerima apa yang sudah jadi keputusan pemerintah. Sebab, kenaikan di tahun 2023 itu cukup besar.
“Kalau dibanding UMK 2022 Rp1.996.814,94, UMK 2023 naik menjadi Rp2.130.980,94. Artinya naik 6,79 persen,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono.
Saat ini, di Purbalingga ada lebih dari 50 ribu orang pekerja pabrik rambut palsu dan bulu mata yang tercatat bekerja di 40-an perusahaan PMA/PMDN berskala besar.
“Fungsi upah bukan hanya sebagai eksistensi buruh dan pemenuhan kebutuhan hidup layak saja, melainkan juga dipergunakan untuk menyerap produk komoditas keluaran pabrik dan UMKM oleh buruh,” katanya.