CILACAP SERAYUNEWS-Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 2017 untuk Kabupaten Cilacap dinilai bisa memicu kaburnya investasi di Kabupaten ini. Pasalnya, selain mengalami kenaikan UMK 2017 untuk Kabupaten Cilacap yang sebelumnya di bagi tiga zonasi, akan diberlakukan satu angka. Selain itu, UMK Cilacap paling tinggi dibandingkan dengan kabupaten tetangga atau eks Karasidenan Banyumas.
Kabupaten UMK 2017 Kab. Kebumen Rp. 1.433.900,00 Kab. Banyumas Rp. 1.461.400,00 Kab. Cilacap Rp. 1.693.689,00 Kab. Banjarnegara Rp. 1.370.000,00 Kab. Purbalingga Rp. 1.522.500,00 Data : Biro Humas Jateng 2016
Hal itu diungkapan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cilacap, Bambang Sriwahono SH. Menurutnya, pemberlakukan UMK satu angka memberatkan pengusaha di wilayah barat Kabupaten Cilacap. Karena biaya operasional tinggi, pada akhirnya pengusaha akan berhitung ulang dan menentukan investasinya di Kabupaten tetanga. Karena, UMK di Kabupaten tetangga bisa selisih Rp 200 ribu.
“Investor bisa kabur ke kabupaten tetangga. Jadi harus diukur dengan baik, kebutuhan masyarakat dan biaya hidup di wilayah barat saya nilai sangat berbeda dengan wilayah Cilacap Kota. Terlebih lagi, jenis usaha yang berada di wilayah barat di sektor padat karya,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, beberapa pengusaha wilayah barat yang juga tergabung dalam Apindo Cilacap menyampaikan keberatannya dan berencana akan melakukan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau bipartit. Pengusaha yang juga keberatan dengan penetapan UMK 2017 juga akan mengajukan penangguhan pada akhir Desember mendatang.
“Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, kita akan melakukan bipartit dulu. Kemudian mengajukan penangguhan dengan batas 10 hari sebelum ditetapkannya UMK 2017, yaitu sebelum 31 Desember mendatang. Kebanyakan pengusaha dari wilayah barat Cilacap. Untuk wilayah Cilacap Kota dan Timur sampai saat ini belum ada yang mengajukan keberatan,” paparnya.
Baca Juga :
Pengusaha Cilacap Wajib Patuhi UMK 2017
UMK Cilacap Naik dan ditetapkan Satu Angka
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP, Senin (21/11) sore, resmi menetapkan besaran UMK 2017 untuk 35 kabupaten kota yang berlaku per 1 Januari 2017. Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut diterbitkan melalui SK No.560/50 Tahun 2016. Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Cilacap selama ini terbagi tiga wilayah, yaitu Cilacap Kota, Timur dan Barat. Hal itu selalu menjadi permasalahan setiap tahunnya. Terutama, UMK wilayah Cilacap Barat yang selalu ditetapkan paling rendah dibandingkan dua wilayah pembagian UMK di Cilacap. Namun, untuk 2017 mendatang UMK ditetapkan merata dari tiga wilayah tersebut. UMK untuk tahun 2017 yaitu pada angka Rp. 1.693.689.(adi)