SERAYUNEWS – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2025 resmi meningkat sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.338.283,12. Kenaikan ini menambah Rp 142.712,12 dari UMK tahun 2024 yang sebelumnya senilai Rp 2.195.571.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno, mengonfirmasi kenaikan ini pada Kamis (19/12/2024).
Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2024.
“Kami tinggal melaksanakan sosialisasi. Hingga saat ini belum ada perusahaan di Kabupaten Purbalingga yang meminta penangguhan pemberlakuan UMK tersebut,” ujar Yani.
Pengumuman UMK 2025 langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang, Rabu (18/12/2024).
Keputusan ini juga mencakup Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di wilayah Jawa Tengah.
Besaran UMK dan UMSK tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga, Mulyono, memberikan apresiasi atas kenaikan UMK tahun depan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh keputusan pemerintah terkait kebijakan ini.
“Kami mengacu pada keputusan pemerintah terkait kenaikan UMK,” kata Mulyono dalam kesempatan terpisah.
Kenaikan UMK 2025 harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Purbalingga. Pemerintah dan berbagai pihak terkait akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan.