SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen, dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.958.169,69.
Meskipun UMP Jawa Tengah di 2024 meningkat, sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah belum resmi mengalami perubahan. Batas maksimalnya adalah 30 November 2023 mendatang.
Berikut serayunews.com sajikan, daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Barlingmascakeb dan Wonosobo hingga artikel ini di muat pada, Selasa (22/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis menyampaikan, UMP Jawa Tengah 2024 di tetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Banjarnegara 2024, belum ada informasi resmi. Pada tahun 2023, kota yang terkenal dengan Dawet Ayu ini, menjadi yang terendah di Provinsi Jawa Tengah. UMK Banjarnegara 2023, di tetapkan sebesar Rp.1.958.169,69.
Sama halnya dengan Kabupaten Purbalingga, UMK 2024 belum terbahas. pada tahun 2023, masih di angka Rp.2.130.981.
Lalu, Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro mengatakan, UMK di daerahnya masih perlu pembahasan. Pada tahun 2023, UMK di Kabupaten Banyumas hanya Rp2.118.124.
Berikutnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap sudah mengelar rapat pembahasan penetapan usulan penyesuaian Upah Minimun Kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2024.
Dari Unsur Serikat Pekerja, mengusulkan kenaikan UMK Cilacap 2024 sebesar 17% atau Rp405.126 yang sebelumnya Rp2.383.090 menjadi Rp2.788.216,46.
Sementara itu, Kabupaten Kebumen juga belum menetapkan kenaikan UMK di wilayahnya. Pada tahun 2023 sendiri, kota yang terkenal dengan slogan semarak ini di angka Rp.2.043.902.
Sedangkan, Kabupaten Wonosobo juga belum ada informasi perubahan untuk tahun depan. Seperti di ketahui, UMK 2023 Wonosobo sebesar Rp.2.076.208,98.***