Purbalingga, serayunews.com
Dibanding tahun 2021, kenaikan untuk tahun depan senilai Rp 8.814,-. Tahun 2021 UMK Purbalingga senilai Rp 1.988.000,-. Menanggapi kenaikan UMK tahun 2022, Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Purbalingga menyatakan kecewa.
“Kami kecewa karena saat ini kembali yang menentukan upah justru pusat dengan regulasi yang ada. Saat rapat tripartit kami pernah mengajukan lebih besar dari saat ini. Namun di regulasi cara perhitungan UMK sudah dikunci,” kata Ketua Konfederasi SPSI Purbalingga, Mulyono, Jumat (03/12/2021).
Mulyono mengakui saat ini pekerja melalui organisasi tidak bisa berbuat apa-apa. Paling hanya mengawal penerapan Struktur dan Skala Upah. Hanya itu yang bisa menjadi harapan pekerja melalui KSPSI.
“Dalam waktu dekat kami SPSI juga bakal audiensi dengan Bupati soal kondisi pengupahan di Kabupaten Purbalingga. Karena belum semua perusahaan menerapkan struktur dan skala upah. Kabar dari Disnaker Purbalingga, baru kisaran 25 persen,” katanya.
Ditambahkan, jumlah perusahaan itu pun belum tepat dalam menghitung upah melalui struktur dan skala upah. Sehingga memerlukan pemahaman dan tugas dinas memahamkan dan menyosialisasikan kembali. Karena aturan penerapannya sudah ada sejak 3 tahun lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjonarko mengatakam, saat ini penerapan UMK meliputi 326 perusahaan termasuk toko besar seperti swalayan dan minimarket. Selain UMK, pihaknya juga mengoptimalkan penerapan struktur dan skala upah.
“Arahan bupati juga tetap kita lakukan, yaitu mewujudkan situasi investasi yang kondusif, tanpa merugikan kedua pihak. Yaitu perusahaan dan karyawannya. Jadi soal pengupahan, hubungan industrial, terus kami monitor. Jika ada yang belum menerapkan, maka akan ditegur dan diminta melaksanakan,” kata dia.