Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha mengatakan, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap, ada tiga nominal perhitungan berbeda dalam usulan UMK Cilacap Tahun 2023.
Adapun usulan tersebut pertama dari anggota Dewan Pengupahan Unsur Pekerja yang mengusulkan naik sekitar 12,8% atau menjadi Rp2.516.711,28. Dasarnya pada penjumlahan antara inflasi Kabupaten Cilacap (7,45%) dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah (5,37%).
Untuk Anggota Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha mengusulkan naik 3,07% atau menjadi Rp2.299.204,26. Dasarnya menggunakan formula Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pemerintah menggunakan formula perhitungan sesuai formula yang tertuang dalam Permenaker No 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan alpha sebesar 0,2 dengan hasil UMK Cilacap sebesar Rp2.383.090,46 atau naik sekitar 6,83% dari sebelumnya Rp2.230.731,50.
Dikdik menambahkan, dari ke tiga jumlah usulan tersebut selanjutnya diusulkan kepada Pj Bupati Cilacap untuk penentuannya. Kemudian menjadi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan paling lambat tanggal 1 Desember besok.
“Kita mendapatkan waktu sampai tanggal 1 Desember untuk segera kita serahkan ke provinsi dari rekomendasi Ibu Pj Bupati Cilacap. Kita tegak lurus dengan Pemerintah Pusat, kita hanya mengaplikasikannya saja. Tetapi masukan dari temen-temen baik pengusaha dan serikat pekerja sebagai bahan pertimbangan untuk tahun depan,” ujar Dikdik, Senin (28/11/2022).