
SERAYUNEWS – Pemerintah melalui PLN memastikan bahwa tarif dasar listrik (TDL) pada periode 23 hingga 26 April 2026 tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat, terutama pengguna listrik prabayar, karena nilai energi listrik dari pembelian token masih mengacu pada tarif yang sama seperti sebelumnya.
Kondisi tersebut membuat jumlah kilowatt hour (kWh) dari pembelian token listrik dengan nominal Rp50.000 maupun Rp100.000 relatif tidak berubah.
Meski demikian, jumlah energi yang diterima tetap bergantung pada golongan daya listrik serta potongan pajak yang berlaku di masing-masing daerah.
Berdasarkan informasi resmi PLN, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar pada periode ini dibedakan sesuai kapasitas daya. Berikut rinciannya.
Tarif ini berlaku secara nasional dan menjadi dasar utama dalam menghitung jumlah listrik bagi pelanggan saat membeli token.
Untuk mengetahui jumlah kWh, pelanggan dapat menggunakan rumus sederhana, yaitu: (Nominal pembelian token – Pajak Penerangan Jalan/PPJ) dibagi tarif dasar listrik. PPJ merupakan pajak dari pemerintah daerah.
Contoh perhitungan ini menggunakan tarif PPJ sebesar 3 persen, seperti yang berlaku di wilayah Jakarta.
Sebagai ilustrasi, pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA membeli token listrik senilai Rp50.000. Berikut langkah perhitungannya.
Dari data tersebut, berikut adalah perolehan jumlah kWh.
(Rp50.000 – Rp1.500) ÷ Rp1.444,70 = sekitar 33,57 kWh
Artinya, dengan pembelian Rp50.000, pelanggan akan mendapatkan kurang lebih 33,5 kWh listrik.
2. Simulasi Pembelian Token Rp100.000
Untuk pembelian token dengan nominal lebih besar, yaitu Rp100.000, perhitungannya adalah sebagai berikut.
Jadi, jumlah energi listrik adalah sebagai berikut.
(Rp100.000 – Rp3.000) ÷ Rp1.444,70 = sekitar 67,14 kWh
Dengan demikian, pembelian Rp100.000 menghasilkan sekitar 67 kWh listrik.
Jumlah kWh bagi pelanggan tidak selalu sama, meskipun nominal token identik. Beberapa faktor ini mempengaruhi.
1) Pertama, perbedaan tarif listrik berdasarkan golongan daya. Pelanggan dengan kapasitas daya lebih besar umumnya dikenakan tarif per kWh yang lebih tinggi, sehingga jumlah energi yang diperoleh menjadi lebih sedikit.
2) Kedua, adanya potongan Pajak Penerangan Jalan yang mengurangi nilai bersih token. Besaran pajak ini tidak seragam di seluruh daerah, sehingga hasil perhitungan bisa sedikit berbeda antar wilayah.
3) Ketiga, biaya tambahan seperti administrasi saat pembelian token melalui layanan tertentu juga dapat memengaruhi jumlah akhir listrik yang diterima.
Kebijakan tarif listrik yang tetap ini berlaku bagi seluruh pelanggan listrik prabayar di Indonesia. Baik pengguna dengan daya kecil maupun besar tetap mengikuti ketentuan tarif sesuai golongannya masing-masing.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat sebaiknya lebih cermat dalam mengelola konsumsi listrik.
Memahami cara menghitung jumlah kWh dari setiap pembelian token dapat membantu mengontrol pengeluaran serta mencegah pemborosan energi.
Pada periode 23–26 April 2026, tarif listrik masih stabil tanpa adanya kenaikan.
Berdasarkan simulasi, token Rp50.000 menghasilkan sekitar 33,57 kWh, sedangkan Rp100.000 memberikan sekitar 67,14 kWh untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA setelah dipotong pajak.
Perbedaan jumlah kWh tetap dipengaruhi oleh tarif listrik sesuai golongan dan potongan pajak daerah.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap struktur tarif dan perhitungan token menjadi hal penting agar penggunaan listrik dapat lebih efisien dan sesuai kebutuhan sehari-hari.***