
SERAYUNEWS – Kabar baik bagi Anda pengguna listrik di Indonesia. Tarif listrik PT PLN (Persero) pada 1 Mei 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap stabil.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan daya saing industri nasional.
Dengan kondisi ekonomi global yang masih dinamis, keputusan menahan tarif listrik menjadi bentuk perlindungan bagi rumah tangga maupun pelaku usaha.
Penetapan tarif listrik yang tidak berubah ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro. Beberapa parameter yang menjadi acuan antara lain:
Evaluasi ini dilakukan secara berkala untuk memastikan tarif listrik tetap realistis, namun tidak membebani masyarakat.
Pada periode Mei 2026, hasil evaluasi menunjukkan bahwa tarif masih layak dipertahankan tanpa kenaikan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi. Artinya, Anda tidak perlu khawatir akan lonjakan tagihan listrik dalam waktu dekat.
Berdasarkan dokumen resmi PLN, berikut daftar tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi:
Tarif ini mencakup berbagai sektor, mulai dari rumah tangga hingga industri besar. Stabilnya tarif menjadi kabar positif bagi dunia usaha karena membantu menjaga biaya operasional tetap terkendali.
Untuk pelanggan bersubsidi, pemerintah juga memastikan tarif tetap tidak berubah. Berikut rinciannya:
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akses listrik yang terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Agar Anda bisa memantau pengeluaran listrik setiap bulan, PLN menyediakan aplikasi digital bernama PLN Mobile.
Aplikasi ini memudahkan pengguna untuk mengecek tagihan hingga melakukan pembayaran secara praktis.
1. Melalui Menu “Token & Pembayaran”
Langkah-langkahnya:
Jika ingin membayar, Anda bisa langsung melanjutkan proses pembayaran di aplikasi.
2. Melalui Menu “Catat Meter”
Fitur ini memungkinkan Anda memperkirakan tagihan listrik:
Perlu diingat, fitur ini hanya bisa digunakan pada tanggal 24–27 setiap bulan.
Meski tarif listrik tidak naik, bukan berarti Anda bisa menggunakan listrik secara boros.
Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menghemat energi. Beberapa langkah sederhana yang bisa Anda lakukan:
Penggunaan listrik yang bijak tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga membantu menjaga keberlanjutan energi nasional.***