SERAYUNEWS – Setelah melakukan rekontruksi, Senin (24/7/2023), Polresta Banyumas mendapati fakta terbaru kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses di Purwokerto.
Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menyampaikan, dari rekonstruksi di ketahui ternyata istri Rudi yang berinisial S (42) ikut membantu persalinan dan menguburkan bayi E.
“Jadi istri pelaku (Ibu kandung E, red) tiga kali membantu persalinan, karena ada ancaman dari pelaku Rudi (57),” katanya.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Ayah Kubur 7 Bayi di Purwokerto, ‘S’ Ibu Kandung Korban Hadir
Agus menambahkan, setelah proses persalinan, Rudi langsung membekap bayi hingga meninggal dan menguburnya di pekarangan tak jauh dari tempat tinggalnya.
“Semua bayi saat lahir dalam keadaan hidup, jenis kelaminnya lima laki-laki dua perempuan,” ujarnya.
Agus mengungkap fakta terbaru lainnya, sebelum terlibat hubungan inses dengan Rudi, E sudah sempat melahirkan anak hasil hubungan dengan pacarnya. Sekarang, anak tersebut telah di adopsi.
“Anaknya masih hidup di Semarang. Anak itu bukan hasil hubungan dengan Rudi, tapi dengan pacarnya tahun 2012,” katanya.
Kasi Pidum Kejari Purwokerto, Ari Purnomo menjelaskan, untuk penanganan kasus inses tersebut, pihaknya baru menerima surat perintah penyidikan dari Polresta Banyumas.
“Guna kepentingan penyidikan, tadi sudah kita lihat proses rekontruksi. Nanti kita tunggu tahap awalnya, SPDP yang di sangkakan adalah Pasal 340 KUHP. Sejauh ini, rekontruksi lancar tidak ada kejanggalan. Ini untuk kepentingan kami di persidangan, menentukan pasal apa yang pantas untuk pelaku,” kata dia.