Purwokerto, serayunews.com
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, penyegelan untuk menghindari upaya menghilangkan barang bukti di kantor tersebut.
“Kita lakukan penyegelan untuk menghindari, pihak-pihak tidak bertanggungjawab menghilangkan atau mengubah dan merusak barang bukti di lokasi,” kata dia.
Dengan adanya penyegelan, kejaksaan juga memastikan PT tersebut tidak boleh beroperasi. Terlebih sejak awal beroperasi tahun 2015 hingga saat ini, PT LKM Kedungmas tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, demikian, Kejari Purwokerto memastikan, penghentian operasi tersebut hanya sementara hingga adanya koordinasi lanjutan dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemkab) dan dinas yang membidangi pengawasan dan pembinaan PNPM.
“Untuk pelayanan tetap buka, hanya khusus menerima angsuran dari nasabah. Hal ini sebagai upaya penyelamatan modal atau dana yang bersumber dari PNPM Kecamatan Kedungbanteng yang oleh PT LKM dipinjamkan kepada nasabah,” ujarnya.
Kuasa Hukum Perseroan PT LKM Kedungmas, Aan Rohaeni menyampaikan, terkait penyegelan tersebut dan penutupan sementara PT LKM Kedungmas, pihaknya menghormati keputusan itu.
“Kami sudah memahami maksud penyidik melakukan penyegelan dan penutupan sementara operasional PT LKM Kedungmas. Itu dalam rangka kepastian hukum kelembagaan,” kata dia.
Aan mengungkapkan, terkait pengelolaan dana bergulir masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan, sudah sesuai dengan keputusan RUPS Tahunan PT LKM Kedungmas tanggal 24 Juni 2022. Hal itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Lembaga Keuangan Mikro Kedungbanteng Makmur Sentosa, dengan Akta Nomor 12 tanggal 27 Juni 2022 yang dibuat oleh Notaris Kurnia Armunanto SH yang berkedudukan di Kabupaten Cilacap.
“Saat itu, peserta rapat setuju untuk proses transformasi dari PT LKM Kedugnmas ke Bumdesma melalui pelaksanaan Musyawarah Antar Desa. Sebelumnya telah melakukan konsultasi ke Aparat Penegak Hukum untuk memperoleh Legal Opinion dan konsultasi ke Dinsospermades Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Terkait proses hukum yang ada, dia memastikan seluruh jajaran Direksi dan Karyawan PT LKM Kedungmas, akan sangat kooperatif. Jajaran juga berkomitmen mendukung langkah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.
“Dukungan kita, menyerahkan semua data dan dokumen-dokumen terkait data simpan pinjam kelompok yang masih bergulir di masyarakat. Selain itu menyerahkan semua data debitor peminjam perseorangan yang sejak kemarin sedang dalam tahap penagihan,” kata dia.
Sebelumnya, Kejari Purwokerto melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan penyelewengan dana eks PNPM mandiri perdesaan dengan pengelola PT LKM Kedungmas, Kedungbanteng.
Selain menyita sejumlah dokumen ,sebelumnya Kejari Purwokerto juga sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Arf (52) Komisaris, dan Id (51) Direktur PT LKM Kedungmas. Saat ini, keduanya sudah mendekam di Rutan Banyumas.