Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 orang yang diamankan pada Selasa (16/8/2022) lalu, pihaknya menetapkan tujuh orang tersangka, yakni DOF (20), SWN (19), DS (19), ZK (16), PR (16), FP (17) dan AD (16).
“Mereka semua berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Kabupaten Cilacap,” kata dia, Kamis (18/8/2022).
Kasat menambahkan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peran dalam aksi di Kabupaten Banyumas, serta memiliki senjata tajam berupa empat buah celurit, dua buah parang, satu buah pisau mandau.
“Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi R 2507 TI, Honda Vario nomor polisi R 6039 LP, dan satu sepeda motor Honda Beat nomor polisi R 4762 HP,” ujarnya.
Meski telah menetapkan tujuh orang tersangka, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, yang sudah diketahui identitasnya.
“Ada dua orang yang masih kita kejar. Totalnya ada 9, dua masih buron,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, segerombolan pemuda dengan mengendarai sekitar 30 sepeda motor terpantau masyarakat serta CCTV melakukan sejumlah tidakan, dari mulai mengacukan senjata tajam ke arah warga, serta melempari petasan ke arah warga yang tengah kopi darat di sekitar Perkotaan Purwokerto, Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.