SERAYUNEWS-Polres Purbalingga menggelar konferensi pers kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun Pangebonan, Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Dari hasil penyidikan polisi, ternyata pelaku sempat membuang golok yang digunakan untuk membacok ke dalam sumur.
Kegiatan konferensi pers digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Kamis (16/5/2024) siang. Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengatakan korban adalah Misro (33) alamat Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan tersangka berinisial NS (29) alamat Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Pelaku adalah kakak ipar dari korban. Modus operandinya tersangka melakukan penganiayaan menggunakan golok sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Golok juga sempat dibuang ke dalam sumur,” ungkapnya.
Disampaikan bahwa kronologi kejadian bermula saat anak pelaku menangis di rumah sehingga korban merasa terganggu. Korban yang tinggal di rumah yang sama hanya dibatasi sekat, kemudian menghampiri istri pelaku dan memarahinya hingga korban sempat memukul mengenai pipi istri pelaku.
“Atas kejadian tersebut, istri pelaku mengadukan kepada suaminya (pelaku) melalui telepon. Hingga suaminya yang saat itu sedang berjualan bakso di wilayah Desa Bumisari langsung pulang ke rumah,” jelasnya.
Setelah suaminya (pelaku) pulang, karena melihat kerumunan ramai dikira terjadi sesuatu dengan istrinya. Pelaku kemudian masuk ke rumah dan mengambil golok. Kemudian pelaku menghampiri korban dan terjadi cekcok. Setelah cekcok terjadilah pembacokan dan penusukan beberapa kali. Korban pun tersungkur.
Anak korban yang melihat kejadian kemudian berteriak minta tolong hingga pelaku panik. Karena warga kemudian berdatangan, pelaku selanjutnya pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Setelah melakukan perbuatannya tersangka pergi dan membuang golok ke sumur dengan kedalaman dua meter. Kemudian menyerahkan diri ke rumah ketua RT setempat hingga polisi datang dan diamankan ke Polres Purbalingga,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan antara korban dengan tersangka masih berstatus saudara ipar. Istri tersangka dan istri korban adalah kakak beradik. Hubungan tersangka dan korban yang tinggal satu rumah diduga kurang harmonis.
Saat ditanya, tersangka mengaku emosi karena saat sedang jualan ditelepon istrinya yang mengabarkan bahwa ia telah dipukul sama Misro (korban). Tersangka yang jualannya belum laku langsung pulang ke rumah.
Sampai di depan rumah, tersangka mendapati istrinya sedang dikerubuti orang. Karena mengira istrinya mengalami luka yang parah, tersangka mengaku panik dan emosi langsung masuk rumah mengambil golok. Kemudian menghampiri korban dan melakukan pembacokan.
Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut. Dalam kesempatan tersebut, tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan penganiayaan mengakibatkan kematian dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun,” jelasnya.
Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga agar tetap menjaga hubungan baik dengan keluarga, tetangga dan masyarakat. Sehingga tidak terjadi hal-hal negatif seperti kejadian ini.
“Kami akan menindak tegas berkaitan dengan hukum terhadap kejahatan yang berkaitan dengan nyawa maupun kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti pembunuhan, korupsi serta persetubuhan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.