Cilacap, serayunews.com
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap dari unsur buruh Joko Waluyo mengatakan, sejak awal pihaknya tidak sepakat dengan pemberlakuan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan kabupaten/kota.
“Jelas kita menolak tentang pengupahan terebut dan kita putuskan untuk wakil pekerja kita WO (walk out) kita tidak mau terlibat dalam perhitungan tersebut,” ujar Joko Waluyo saat ditemui usai walk out rapat Dewan Pengupahan Usulan UMK Cilacap, Senin (22/11/2021).
Buruh menilai, usulan kenaikan upah tidak sesuai dengan yang diharapkan, dalam rapat seolah sudah diarah ke PP 78 tanpa pembahasan musyawarah mufakat sesuai dengan Permennaker nomor 13 tentang Dewan Pengupahan. Padahal buruh berharap ada kenaikan 5% atau senilai Rp 100 ribu.
“Keprihatinan kami bahwa berdasarkan PP mereka kenaikan UMK Cilacap itu hanya sekitar Rp 1.800, sangat mengagumkan terkecil dalam sejarah Kabupaten Cilacap dengan penentuan UMK kalau di rata-rata sehari hanya Rp 60, atau Rp 1.800 itu untuk biaya masuk kamar mandi umum atau WC umum saja tidak bisa, sedangkan beban hidup kita semakin besar,” ujarnya.
Untuk menindaklanjutinya, perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum akan berkoordinasi, agar rekomendasi usulan diharapkan ada kebijakan dari Bupati untuk kenaikan UMK di Cilacap lebih baik lagi.
Sementara itu, Kepala Disnakerin Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha menyampaikan, usulan UMK Cilacap yang dirapatkan Dewan Pengupahan sudah sesuai dengan perhitungan. Pihaknya menyatakan tidak bisa keluar dari PP 36 tahun 2021, sebab angka variabelnya sudah ada dari BPS (Badan Pusat Statistik).
“Perlu dipahami untuk para pekerja, bahwa angka tersebut adalah untuk pekerja yang dibawah satu tahun atau yang baru bekerja, bagi mereka yang bekerja di atas satu tahun bisa menggunakan struktur upah di perusahaan,” ujar Dikdik sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Cilacap.
Sedangkan menurut Wakil ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cilacap Budi Sadewo mengatakan, bahwa ia tetap mengikuti aturan pemerintah sesuai dengan PP 36 tahun 2021.
“Karena masa pandemi banyak perusahaan mulai tumbuh, ada juga yang jalan di tempat dan akibat pandemi ada yang kolep juga, jadi menurut kami masuk akal (usulan kenaikan UMK) supaya tahun depan kita bisa pertumbuhannya lebih bagus,” katanya sekaligus sebagai anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha.
Selanjutnya, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap terkait dengan ususlan UMK Cilacap tahun 2022 akan direkomendasikan kepada Bupati Cilacap untuk diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah, meski tanpa persetujuan dari anggota Dewan Pengupahan unsur buruh.