Cilacap, serayunews.com
Usulan kenaikan UMK ini juga disambut baik pengusaha, terutama mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan mulai bangkit disaat pandemi di Cilacap sehingga mulai menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus yang signifikan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cilacap Budi Sadewo yang mengatakan, bahwa kondisi perusahaan saat ini masih fluktuatif.
“Ada perusahaan yang lagi tumbuh, atau perusahaan yang jalan di tempat dan akibat pendemi ini banyak perusahaan yang kolep juga. Menurut kami masuk akal supaya tahun depan pertumbuhannya lebih bagus,” ujar Budi Sadewo sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap unsur pengusaha, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, pengusahan akan menerapkan PP 36, sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan yang direkomendasikan kepada Bupati dan Gubernur Jawa Tengah. Adapun nantinya pekerja yang tidak menerima jumlah kenaikan UMK Cilacap tersebut bisa diselesaikan dengan perusahaan masing-masing.
“Tentu saja dalam perusahaan ada SP dan perusahaan yang pertumbuhannya bagus bisa secara bipartit,” ujarnya.
Manurut Budi, aturan kenikan UMK sebesar Rp 1.800 diberlakukan bagi pekerja di bawah satu tahun. Sedangkan pekerja yang lebih dari satu tahun menggunakan struktur skala upah yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.
Dia juga menilai kenaikan UMK sebesar Rp 1.800 telah dirumuskan formulasinya oleh pemerintah yang arahnya untuk pertumbuhan ekononomi.
“Pada prinsipnya kita senang, dalam arti bisa bernafas untuk tumbuh lagi, karena kemarin kita terpukul sekali selama pandemi. Kalau kita terpukul lagi dengan kewajiban UMK yang tinggi jadi tambah berat, ini juga menyangkut pertumbuhan ekonomi Cilacap,” ujarnya.