CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Kepala Desa Widarapayung Kulon berinsial RW terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap. Dalam OTT itu, polisi mengamankan uang senilai Rp 515 juta dalam bentuk tunai dan cek giro.
Dalam Pers Rilis di Mapolres Cilacap, Senin (17/7/2017) dijelaskan, modus Kasus tersebut bermula dari Kades yang membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang uang kompensasi perusahaan tambak udang, PT Lautan Mas Jaya. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha tambak di tanah TNI AD. Sebelum dikelola perusahaan, tanah tersebut digarap warga Desa Widarapayung Kulon Kecamatan Binangun.
Perusahaan telah membayar uang kompensasi sebesar Rp 4,6 milliar, dengan dua kali pembayaran yaitu sebesar Rp 1,5 milliar dan 3,1 milliar. Dengan pembayaran tersebut, perusahaan merasa sudah melakukan kewajibannya. Namun, pada 2017 uang kompensasi tersebut kembali ditagih sebesar Rp 515 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, Perdes tersebut dinilai cacat hukum karena tidak seijin Bupati Cilacap melalui Camat Binangun. Perusahan yang merasa terancam, melapor hal itu ke Polres Cilacap. Berikut Videonya,