Viral Ambulans Kena ETLE saat Bawa Pasien, Ini Cara Cek Tilang Elektronik

Viral Ambulans Kena ETLE saat Bawa Pasien/www.etilang.info

SERAYUNEWS – Sebuah video yang memperlihatkan ambulans terekam tilang elektronik atau ELTE saat menerobos lampu merah, viral di media sosial. Lantas, bagaimana cara cek tilang?

Pasalnya, momen menuai perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan. Banyak warganet yang bertanya, apakah ambulans yang sedang melakukan tugas kemanusiaan bisa kena tilang?

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, beri penjelasan. 

Ia menegaskan kamera ETLE bekerja secara otomatis berdasarkan sensor dan algoritma, sehingga tidak bisa membedakan apakah pelanggaran tersebut oleh kendaraan biasa atau ambulans.

“Kamera ETLE tidak memiliki kemampuan untuk menilai konteks dari setiap pelanggaran. Ia hanya merekam pelanggaran yang terdeteksi oleh sistem,” kata Ojo dalam keterangan resminya pada Sabtu (12/4).

Namun begitu, ia memastikan bahwa ambulans tetap memiliki hak untuk mendapatkan prioritas di jalan. 

Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa ambulans yang sedang membawa pasien dalam keadaan darurat dapat izin untuk menerobos lampu merah.

Hal tersebut terjadi selama tetap menggunakan sirine dan lampu isyarat serta memprioritaskan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Ambulans Bisa Ajukan Sanggahan Tilang

Ojo juga menyebut pengemudi ambulans yang terkena tilang ETLE tidak perlu panik.

Pasalnya, pihaknya sudah menyediakan mekanisme sanggahan, sehingga dapat pengemudi ajukan, baik secara online maupun langsung.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika Anda menerima surat tilang elektronik dan ingin mengajukan keberatan:

1. Kunjungi situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di alamat https://etle-pmj.info  

2. Pilih menu ‘Konfirmasi Pelanggaran’ kemudian lanjutkan ke opsi ‘Sanggahan’  

3. Isi data diri dan unggah dokumen pendukung seperti surat tugas, data GPS perjalanan, atau video rekaman saat bertugas  

4. Jika lebih nyaman secara langsung, Anda bisa mendatangi loket layanan ETLE di Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya  

5. Bawa surat tilang dan bukti yang relevan untuk diverifikasi petugas  

6. Jika diperlukan, pengajuan sanggahan juga bisa dilakukan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan

Ojo menegaskan bahwa seluruh proses sanggahan dilakukan secara transparan dan adil. 

“Selama dokumen yang disampaikan valid dan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam tugas, maka tilang akan dibatalkan. Tidak ada sanksi yang dikenakan,” ujarnya.

Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik

Bagi masyarakat umum yang ingin mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan. 

Anda tidak perlu menunggu surat fisik, karena semuanya kini bisa dicek secara digital.

1. Melalui situs resmi ETLE nasional di https://etle-pmj.info  

– Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK  

– Klik “Cek Data” untuk melihat status tilang

2. Lewat website e-Tilang Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id  

– Situs ini berguna untuk mengecek denda tilang dan proses selanjutnya jika Anda sudah mendapatkan nomor register tilang

3. Cek melalui situs pengadilan negeri setempat  

– Beberapa pengadilan menyediakan informasi tilang elektronik bagi pelanggar yang sudah masuk tahap persidangan

4. Gunakan aplikasi ETLE Nasional di ponsel  

– Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store  

– Setelah login, Anda bisa memindai QR Code dari surat tilang untuk melihat detail pelanggaran

5. Surat konfirmasi tilang juga tetap dikirim ke alamat sesuai STNK dalam waktu tiga hari sejak pelanggaran terjadi

Demikian cara cek tilang elektronik yang bisa Anda lakukan, lengkap dengan tutorial mengajukan sanggahan tilang. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Selamat mencoba.***