
JAKARTA, SERAYUNEWS-Nama hakim Andi Saputra jadi pembicaraan setelah dia dissenting opinion dalam vonis perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026). Andi Saputra adalah pria asal Kemranjen Banyumas yang juga merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Andi adalah mahasiswa S1 Fakultas Hukum angkatan 2001. Adapun S2, dia menyelesaikan di Universitas Krisnadwipayana.
Dalam beberapa kesempatan sebelum menjadi hakim, Andi beberapa kali pulang ke kampusnya untuk memberi materi tentang hukum. Sebelum menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Andi juga lama menjadi wartawan. Dia pernah menjadi wartawan di salah satu media online di Jakarta.
Andi yang kelahiran 1982 ini baru dilantik menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada April 2025. Dalam seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Andi berada di ranking pertama dengan nilai tertinggi.
Hakim Andi Saputra dissenting opinion dalam putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Dalam dissentingnya, hakim Andi mengatakan bahwa tidak ada bukti permufakatan jahat oleh Nadiem Makarim. Karena itu hakim Andi menilai bahwa Nadiem harus dibebaskan.
Namun empat hakim lainnya berpendapat bahwa Nadiem bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook tersebut. Nadiem pun divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 190 kurungan dan membayar uang pengganti Rp 809 miliar.
Nadiem seperti diketahui terjerat dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Karena itu dia pun disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.