SERAYUNEWS – Kalau Anda mengikuti isu ASN tahun ini, istilah PPPK pasti sudah tidak asing lagi. Lantas, tunjangan PPPK Paruh Waktu kapan cair?
Sebagai informasi, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai kontrak yang bekerja di instansi pemerintah, tapi statusnya setara dengan ASN non-PNS.
Landasan hukumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Lewat aturan ini, pemerintah memperbarui skema gaji PPPK dari tahun sebelumnya.
Rata-rata, setiap golongan mengalami kenaikan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Kenaikan tersebut tentu menggembirakan, apalagi bagi pegawai baru.
Untuk lulusan S1 misalnya, gaji awal PPPK bisa mulai dari Rp3 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan seperti THR, tunjangan jabatan, hingga BPJS.
Kalau semua tunjangan dihitung, total pendapatan bulanan bisa naik 20–50 persen dari gaji pokok.
Sorotan terhadap PPPK tahun 2025 ini bukan tanpa alasan.
Pemerintah memang sedang mendorong rekrutmen besar-besaran, terutama untuk posisi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di daerah.
Dengan gaji dan tunjangan yang semakin kompetitif, profesi ini menjadi alternatif menarik bagi banyak pencari kerja, termasuk para fresh graduate.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Tahun 2025 ini, pemerintah menetapkan 17 golongan, mulai dari lulusan SD hingga S3.
Semakin tinggi pendidikan dan masa kerja, makin besar pula penghasilan yang diterima.
Berikut gambaran singkatnya:
Sebagai ilustrasi, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun bisa menerima gaji pokok sekitar Rp3,2 juta.
Setelah empat tahun, gajinya bisa meningkat hingga Rp5,2 juta.
Kalau dikalikan 12 bulan, total penghasilan tahunan bisa mencapai Rp60 juta lebih, angka yang setara dengan ASN tetap.
Selain PPPK penuh waktu, pemerintah juga memperkenalkan skema PPPK paruh waktu.
Sistem ini dirancang agar instansi pemerintah lebih fleksibel dalam merekrut tenaga profesional tanpa beban anggaran besar.
PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja lebih singkat, rata-rata 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.
Meski kontraknya terbatas, status mereka tetap resmi sebagai ASN kontrak.
Menariknya, jika kinerja bagus dan memenuhi syarat, PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu.
Namun tentu saja, hak dan tunjangan yang diterima disesuaikan dengan jam kerja serta tanggung jawab.
PPPK paruh waktu tidak menerima semua fasilitas seperti pegawai penuh waktu, tetapi tetap mendapat hak dasar seperti gaji pokok dan beberapa tunjangan wajib.
Meskipun bekerja setengah waktu, bukan berarti Anda tidak memperoleh tunjangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi, PPPK paruh waktu tetap berhak atas beberapa tunjangan berikut:
1. Tunjangan Pekerjaan
Besarannya disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan beban tanggung jawab.
Misalnya, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan biasanya memiliki tunjangan lebih tinggi karena beban kerjanya lebih spesifik.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
Sama seperti pegawai ASN lainnya, PPPK paruh waktu juga menerima THR setiap menjelang hari raya keagamaan.
“PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta gaji ke-13 setiap tahunnya.”
3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Dalam kondisi tertentu, instansi bisa memberikan tunjangan transportasi atau fasilitas kerja tambahan, terutama bagi pegawai yang bertugas di wilayah terpencil.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial
PPPK paruh waktu tetap terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan terhadap risiko kerja dan jaminan pensiun sesuai ketentuan.
Walaupun belum ada regulasi tunggal yang mengatur besarannya, pemerintah memberi kewenangan kepada instansi pusat maupun daerah untuk menyesuaikan kebijakan tunjangan PPPK paruh waktu sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
Nah, bagian ini yang paling banyak ditunggu. Berdasarkan kebijakan umum kepegawaian, gaji PPPK biasanya dibayarkan setiap awal bulan, yakni antara tanggal 1 sampai 5.
Namun, bagi PPPK paruh waktu yang baru diangkat, pencairan gaji pertama bisa sedikit mundur karena harus menunggu proses administrasi selesai.
Proses itu meliputi penetapan Nomor Induk PPPK, tanda tangan kontrak kerja, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Setelah SK diterbitkan, barulah instansi bisa mengajukan pencairan gaji dan tunjangan melalui bagian keuangan.
Jadi, untuk PPPK paruh waktu yang baru diangkat pada pertengahan tahun, pencairan gaji pertama bisa dilakukan pada bulan berikutnya, bersamaan dengan pencairan tunjangan awal.
Setelah pencairan perdana, pembayaran berikutnya akan mengikuti jadwal reguler setiap bulan.
THR sendiri biasanya cair pada bulan menjelang Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun, umumnya bulan Juni atau Juli.
Karena jam kerjanya lebih sedikit, gaji PPPK paruh waktu tentu tidak sebesar pegawai penuh waktu.
Tapi nominalnya tetap kompetitif dan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat mereka bekerja.
Sebagai contoh, di wilayah dengan UMP Rp2,5 juta, maka gaji PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah angka tersebut.
Instansi juga bisa menyesuaikan gaji berdasarkan masa kerja dan jabatan sebelumnya saat masih berstatus honorer.
Secara umum, gaji PPPK paruh waktu di 2025 diperkirakan berada di rentang Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung lokasi dan jabatan.
Jika ditambah dengan tunjangan seperti THR, BPJS, dan tunjangan kinerja, total penghasilan tahunannya bisa mencapai Rp30 juta hingga Rp60 juta.***