
SERAYUNEWS- Kasus viral dugaan penendangan seekor kucing hingga menyebabkan kematian di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini memasuki tahap penyelidikan kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora bergerak cepat menindaklanjuti video dan informasi yang beredar luas di media sosial, menyusul tingginya perhatian dan kecaman publik.
Polisi telah memanggil pemilik hewan peliharaan serta terduga pelaku untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan di Mapolres Blora.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap hewan di ruang publik, sekaligus uji penerapan KUHP Baru.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Zaenul Arifin menegaskan bahwa pihaknya merespons cepat laporan masyarakat yang masuk setelah video kejadian tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Menurut AKP Zaenul, polisi tidak menunggu laporan resmi, melainkan langsung bergerak berdasarkan informasi awal yang berkembang di ruang publik.
“Pagi ini saya bersama penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kucing. Sosok terduga pelaku penendangan juga kami minta keterangan hari ini. Prosesnya masih berlangsung,” ujar AKP Zaenul Arifin dalam keterangannya di Instagram resmi Polres Blora.
Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, peristiwa penendangan kucing terjadi sekitar sepekan sebelum hewan tersebut ditemukan mati. Usai kejadian, kondisi kucing dilaporkan terus menurun.
AKP Zaenul menjelaskan, kucing tersebut sempat mengalami kondisi lemas, kemudian pergi dari rumah, hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.
“Benar kucing tersebut sudah mati. Prosesnya sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing mengalami kondisi lemas sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan mati,” jelasnya.
Temuan ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan, terutama untuk menilai hubungan sebab akibat antara dugaan kekerasan dan kematian hewan.
Dalam penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa terduga pelaku berinisial PJ, warga Kecamatan Blora. Penyidik telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait video dan kesaksian yang beredar.
Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri bukti pendukung lainnya untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh.
AKP Zaenul menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan kepolisian belum menarik kesimpulan akhir sebelum seluruh alat bukti terpenuhi.
Jika terbukti melakukan kekerasan terhadap hewan hingga menyebabkan sakit berkepanjangan atau kematian, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan tanpa alasan yang sah.
“Sesuai Ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, ancaman pidananya maksimal 1,6 tahun penjara atau denda kategori III senilai Rp50 juta,” tegas AKP Zaenul.
Polisi menyebut, penerapan pasal ini menjadi bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap hewan.
Kasus ini memicu gelombang reaksi luas dari warganet. Ribuan komentar membanjiri unggahan terkait, mulai dari kecaman keras terhadap pelaku, desakan agar pelaku ditindak tegas, hingga tuntutan agar kasus tidak berhenti di tengah jalan.
Sejumlah netizen bahkan secara terbuka menyebut bahwa integritas Polres Blora kini berada dalam sorotan publik, mengingat kasus ini menjadi salah satu ujian penerapan KUHP Baru di tingkat daerah.
Tagar dukungan pengusutan tuntas terus bermunculan, menandakan kuatnya tuntutan keadilan dari masyarakat.
Menanggapi tekanan publik, Polres Blora memastikan akan menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Zaenul menegaskan bahwa kepolisian tidak akan pandang bulu dalam penanganan perkara, serta akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada publik.
Kasus viral penendangan kucing di Blora ini diharapkan menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya empati, kepedulian terhadap makhluk hidup, serta penegakan hukum yang tegas demi keadilan dan kemanusiaan.
Berdasarkan keterangan pemilik, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia mengajak Mintel berjalan-jalan di kawasan Lapangan Kridosono yang kondisinya relatif sepi dan tidak terlalu ramai aktivitas jogging.
Pemilik kucing mengaku sudah berupaya menjaga ketertiban dengan memilih area yang jauh dari keramaian agar tidak mengganggu pengunjung lain.
Namun, suasana mendadak berubah ketika seorang pria tiba-tiba mendekat dan diduga menendang Mintel dengan keras, hingga kucing tersebut mengalami stres berat.
“Aku lepasin Mintel di tempat sepi dan kita menepi di pinggir biar nggak ganggu orang jogging. Tapi ada manusia jahat yang tiba-tiba nendang kucingku sampai stres dan meninggal,” tulis pemilik akun dalam unggahannya.