Purbalingga, serayunews.com
Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari Kembali membubarkan kegiatan masyarakat. Kegiatan tersebut yaitu perlombaan burung merpati di Desa Karangaren dan Desa Meri. Selain itu, kompetisi bola voli di Desa Karangaren.
“Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut dinilai menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan,” kata Iptu Tedy, Minggu (12/09/2021) sore.
Tim Satgas Covid-19, terdiri dari tim kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kecamatan. Selain tidak berizin, kegiatan menimbulkan kerumunan, serta melanggar protokol kesehatan. Tim Satgas mendatangi lokasi, berawal dari laporan masyarakat.
“Turnamen bola voli di lapangan Desa Karangaren. Kegiatan turnamen diikuti oleh 16 klub. Peserta turnamen berasal dari Kecamatan Kutasari maupun luar kecamatan. Selain jumlah peserta yang banyak juga penonton yang hadir membludak,” katanya.
Tim gugus tugas kemudian melakukan koordinasi dengan panitia untuk segera menghentikan turnamen. Karena turnamen yang digelar menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. Hasil koordinasi, panitia beserta seluruh official tim peserta yang hadir bersedia menghentikan kegiatan.
Selain turnamen bola voli, Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari juga menjumpai kerumunan warga dalam perlombaan dan latihan lomba burung merpati. Kegiatan ditemukan di wilayah Desa Karangaren dan Desa Meri.
“Terkait kegiatan tersebut juga langsung dilakukan upaya pembubaran. Alhmdulillah tanpa perlawanan warga bersedia menghentikan kegiatannya,” kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan walaupun wilayah Kabupaten Purbalingga masuk kategori PPKM Level 3 dan sudah ada kelonggaran terkait kegiatan masyarakat namun kita tetap melakukan langkah antisipasi. Khususnya pada kegiatan yang dihadiri banyak masyarakat melebihi ketentuan yang diperbolehkan. Ataupun ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
“Kami harap masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, tidak melakukan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes,” pungkasnya.